Duduk Perkara Kasus Pengadaan Chromebook Rp9,9 T di Era Nadiem

CNN Indonesia
Rabu, 11 Jun 2025 06:58 WIB
Kejagung menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat dalam penyususnan kajian pengadaan perangkat teknologi berupa laptop berbasis Chrome OS.
Nadiem Makarim mengatakan pengadaan perangkat TIK merupakan bagian dari mitigasi atas ancaman learning loss akibat pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/I GEDE FERLIAN SEPTA WAHYUSA)

Nadiem Makarim akhirnya buka suara pada Selasa (10/6). Ia menjelaskan bahwa pengadaan perangkat TIK merupakan bagian dari mitigasi atas ancaman learning loss akibat pandemi Covid-19.

"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," ujar Nadiem saat konferensi pers, Selasa (10/6).

Ia menyebut kementeriannya saat itu mengadakan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah selama empat tahun. Selain mendukung pembelajaran jarak jauh, perangkat itu juga digunakan untuk asesmen nasional berbasis komputer dan peningkatan kompetensi guru.

Terkait pemilihan perangkat, Nadiem mengungkapkan bahwa timnya melakukan kajian pembanding antara laptop dengan sistem operasi ChromeOS dan OS lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa chromebook memiliki sejumlah keunggulan, salah satunya dari sisi efisiensi biaya.

"Bukan hanya itu saja, operating system ChromeOS itu gratis. Sedangkan operating system lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp1,5 sampai Rp2,5 juta tambahan," kata Nadiem.

Selain harga, ia juga menyoroti faktor keamanan. Menurutnya, sistem operasi ChromeOS memungkinkan kontrol terhadap aplikasi yang bisa diakses, sehingga bisa memproteksi murid dan guru dari konten pornografi dan judi online, tanpa perlu biaya tambahan.

"Jadi dari informasi yang saya dapatkan, penggunaan dan manfaat daripada chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran," ujar Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem menyebut bahwa sejak awal proses pengadaan, Kemendikbudristek telah melibatkan berbagai lembaga negara untuk memastikan akuntabilitas. Beberapa di antaranya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk proses audit.

"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," katanya.

Kemendikbudristek juga disebut berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli dalam pengadaan barang.

Di tengah penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, Nadiem menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dan memberikan klarifikasi jika diperlukan.

"Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan iktikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya. Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun," tegasnya.

Hingga kini, Kejagung masih menghitung secara pasti nilai kerugian negara dan meneruskan lebih lanjut penyidikan kepada sejumlah saksi dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi ini.



(kay/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER