Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengumumkan pencabutan IUP empat dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Pemerintah masih membiarkan PT GAG Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, untuk tetap beroperasi dengan luas wilayah 13.136 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT GAG Nikel disebut mempunyai hak istimewa yang dikantongi sejak tahun 1998. Aktivitas tambang nikel itu dilakukan di kawasan hutan lindung yang sebenarnya melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, PT GAG Nikel bersama 12 perusahaan lain mengantongi keistimewaan dari negara.
Bahlil menuturkan PT GAG Nikel mulanya dikuasai asing. Pemerintahan Orde Baru alias di akhir kepemimpinan Presiden ke-2 Soeharto memberikan kontrak karya untuk perusahaan tersebut.
Kontrak karya adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral. PT GAG Nikel mengantongi kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang terbit pada 19 Januari 1998.
Tepat setahun setelah kontrak karya dikantongi PT GAG Nikel, negara melarang penambangan di hutan lindung melalui Undang-Indang Kehutanan. Akan tetapi, beleid itu direvisi pada era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Sebanyak 13 perusahaan pemilik kontrak karya di era Orde Baru mendapat pengecualian dari negara. Melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lain diizinkan Megawati melanjutkan kontrak karya yang sudah dipegang.
"Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud," bunyi Pasal 83A UU 19/2004.
(ryn/isn)