Selain gaji pokok, hakim Indonesia juga mendapat tunjangan berdasarkan tingkatan jabatan.
Sama halnya dengan gaji, tunjangan hakim saat ini besarannya sudah mengalami kenaikan dan hal itu diatur dalam PP 44/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Tingkat Pratama Rp16.500.000.
Hakim Pratama Muda Rp17.800.000.
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp18.900.000.
Hakim Pratama Utama Rp20.300.000.
Hakim Ketuma/Kepala Rp32.900.000.
Hakim Tingkat Pratama Rp14.000.000.
Hakim Pratama Muda Rp15.000.000.
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp16.100.000.
Hakim Pratama Utama Rp17.300.000.
Hakim Ketua/Kepala Rp 28.400.000.
Hakim Tingkat Pertama jabatan Hakim Pratama Rp11.900.000.
Hakim Pratama Muda Rp12.700.000.
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp13.600.000.
Hakim Pratama Utama Rp14.600.000.
Hakim Madya Pratama Rp15.600.000.
Hakim Madya Muda Rp16.700.000.
Hakim Madya Utama Rp18.000.000.
Hakim Utama Muda Rp19.100.000.
Hakim Utama Rp20.500.000.
Wakil Ketua Rp22.300.000.
Ketua/Kepala Rp24.600.000
Jabatan Hakim Ketua/Kepala Rp56.000.000.
Wakil Ketua/Kepala Rp51.300.000.
Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI Rp46.800.000.
Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 43.700.000.
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp40.900.000.
Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel Rp38.200.000.
Itulah besaran mengenai berapa gaji hakim di Indonesia, lengkap dengan tunjangan per bulannya berdasarkan aturan yang berlaku.