Ramai-ramai Kecam Fadli Zon Usai Bantah Perkosaan 1998

CNN Indonesia
Senin, 16 Jun 2025 06:46 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dikecam karena menyangkal perkosaan massal dalam Peristiwa Mei 1998. Amnesty International menyebutnya penyangkalan ganda.
Sejumlah orang membakar barang-barang saat kerusuhan Mei 1998. (ANTARA FOTO/OSCAR MOTULOH)

Desakan untuk menarik pernyataan dan meminta maaf juga disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

"Komnas Perempuan mendorong agar Fadli menarik pernyataannya serta meminta maaf kepada penyintas dan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia," kata Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman Komnas Perempuan, Minggu (15/6).

"Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat," tegas Sondang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Komnas Perempuan, hasil laporan resmi TGPF terkait kerusuhan Mei 1998 menemukan adanya pelanggaran HAM yakni 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.

"Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres No. 181 Tahun 1998," katanya.

TGPF dibentuk pada 23 Juli 1998 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung.

TGPF berkeyakinan peristiwa 13-15 Mei 1998 tidak dapat dilepaskan dari konteks keadaan dan dinamika sosial politik masyarakat Indonesia pada periode waktu itu, serta dampak ikutannya.

Peristiwa-peristiwa sebelumnya seperti Pemilu 1997, penculikan sejumlah aktivis, krisis ekonomi, sidang umum MPR-RI 1998, unjuk rasa atau demonstrasi mahasiswa yang terus-menerus serta tertembaknya mahasiswa universitas Trisakti, semua berkaitan dengan peristiwa tanggal 13-15 Mei 1998.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam kerusuhan Mei 1998 dibagi dalam beberapa kategori yaitu: perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual.

Dari hasil verifikasi dan uji silang terhadap data yang ada, TGPF menyimpulkan tidak mudah memperoleh data yang akurat untuk menghitung jumlah korban kekerasan seksual, termasuk perkosaan.

TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya.

Dari jumlah korban kekerasan seksual yang dilaporkan, yang telah diverifikasi (diuji menurut tingkatan sumber informasi) oleh TGPF sampai akhir masa kerjanya adalah 52 orang korban perkosaan, 14 orang korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 orang korban penyerangan atau penganiayaan seksual, dan 9 orang korban pelecehan seksual.

Kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 terjadi di dalam rumah, di jalan dan di depan tempat usaha.

TGPF juga menemukan sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, di mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama.

Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain.

Selain korban-korban kekerasan seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei, TGPF menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei.

Dalam kunjungan ke daerah Medan, TGPF mendapatkan laporan tentang ratusan korban pelecehan seksual yang terjadi pada kerusuhan tanggal 4-8 Mei 1998.

"Setelah kerusuhan Mei, dua kasus terjadi di Jakarta tanggal 2 Juli 1998 dan dua terjadi di Solo pada tanggal 8 Juli 1998," tulis TGPF dalam laporannya.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER