Deret Sengketa Wilayah Pulau di Indonesia Selain Aceh dengan Sumut

CNN Indonesia
Kamis, 19 Jun 2025 07:12 WIB

Perebutan wilayah pulau juga terjadi antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi yakni Pulau Berhala.

Setelah lama bersengketa, setidaknya 30 tahun sejak dekade 1980an, Pulau Berhala diputuskan MK pada 2012 lalu masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Kepri.

Hal itu terjadi setelah MK membatalkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 yang memasukkan Pulau Berhala sebagai bagian dari Tanjung Jabung Timur, Jambi. Putusan itu memperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Butuh perjuangan panjang, sekitar 30 tahun lebih lah, Pulau Berhala baru kembali ke Kepri," kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/6).

Doni mengatakan saat itu Gubernur Kepri adalah Muhammad Sani.

"Di masa itu saya masih jabat Kepala Biro Pemerintahan dan Gubernur Provinsi Kepri, kala itu pak Muhammad Sani" katanya.

Menurut Doli, Pulau Berhala sebelumnya dikuasai lama oleh Kesultanan Jambi, sehingga Pemprov pun ingin memasukkannya ke dalam wilayah Provinsi Jambi. Namun, sambungnya, ada kisah Kerajaan Sultan Riau - Lingga di Pulau Berhala dan zaman kolonial yang menyatakan Pulau Berhala itu lebih kuat masuk wilayah Kepri.

Dia menyebut, dengan klaim Provinsi Jambi, Pemprov Kepri tidak tinggal diam lalu digugat sehingga Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan Pemprov Kepri, dan membatalkan Kepmendagri yang memasukkan Pulau Berhala ke dalam Provinsi Jambi. Putusan itu juga kemudian diperkuat dengan putusan yang dihasilkan di MK.

"Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon dalam Perkara No. 62/PUU-X/2012 perihal pengujian Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Putusan MK ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung No. 49 P/HUM/2011, tanggal 9 Februari 2012," demikian dikutip dari situs MK.

Dalam putusannya tersebut, MA menyatakan batal demi hukum Permendagri 44/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala. Konsekuensinya, melalui Putusan ini Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

"Kita bersyukur adanya Putusan final, akhirnya Pulau Berhala masuk Kabupaten Lingga Kepri, berdasarkan putusan MK yang memperkuat putusan MA," ujar Doli.

Selain sengketa dengan Jambi, Doli mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri juga bersengketa dengan Provinsi Bangka Belitung yang mengklaim Pulau Tujuh masuk wilayahnya.

Dia menyebut, Bangka Belitung mengklaim Pulau Tujuh masuk wilayahnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Bangka Belitung. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Tujuh dimasukkan sebagai wilayah Lingga.

Belakangan diputuskan Pulau Tujuh itu masuk Kabupaten Lingga, Kepri, sesuai Kepmendagri di tahun 2021.

"Jadi, akhirnya Pulau Tujuh diputuskan masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri sesuai Keputusan Mendagri tahun 2021 lalu," ujar Doli.

(frd/arp/kid)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER