Sidang Tipikor, Hasto Cerita Awal Pertemuan dengan Harun Masiku

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jun 2025 11:42 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (tengah) di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendalami terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan mengenai awal pertemuannya dengan Harun Masiku yang kini berstatus buron.

Tanya jawab seputar materi tersebut terjadi dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/6).

Hasto menuturkan pertama kali bertemu dengan Harun saat pendaftaran calon anggota legislatif tahun 2019 di kantor DPP PDIP.

"Apakah saudara terdakwa mengenal seseorang yang bernama Harun Masiku?" tanya jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

"Izin Yang Mulia, saya mengenal Harun Masiku ketika proses pencalegan pada tahun 2019," jawab Hasto.

Saat itu, kata Hasto, Harun menemuinya dengan membawa biodata diri ke kantor DPP PDIP. Harun meminta Hasto agar didaftarkan sebagai calon anggota legislatif dari PDIP.

"Yang bersangkutan datang ketemu saya, kemudian membawa biodata dan menyatakan niatnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif, karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka. Maka, kemudian yang bersangkutan saya minta untuk datang ke Sekretariat untuk mengisi biodata," tutur Hasto.

"Itu perkenalan dan pertemuan saya pertama dengan saudara Harun Masiku," tambahnya.

Hasto menambahkan saat itu Harun belum menjadi kader PDIP, tetapi memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai anggota PDIP.

"Pada saat itu, Harun Masiku mendatangi terdakwa itu di rumah aspirasi atau di kantor DPP?" tanya jaksa.

"Di kantor DPP PDIP, karena hal-hal yang berkaitan dengan caleg semuanya dipusatkan di kantor DPP PDIP," jawab Hasto.

"Pada saat itu Harun Masiku sudah kader PDIP atau masih belum?" tanya jaksa lagi.

"Saat itu yang bersangkutan menunjukkan KTA-nya sebagai anggota PDIP. Jadi, bukan sebagai kader PDIP," timpal Hasto.

Tak dijelaskan beda dari anggota dan kader PDIP dalam tanya jawab tersebut.

Hasto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK