Pigai Terjunkan Tim Dalami Pembubaran Retreat Pelajar di Sukabumi
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menerjunkan tim untuk mendalami peristiwa pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, oleh sejumlah warga.
"Saya sudah menugaskan staf di Kanwil Jawa Barat agar segera turun untuk melakukan penanganan kasus pembubaran retreat ini," ujar Menteri HAM Natalius Pigai melalui siaran persnya, Senin (30/6).
Pigai menegaskan aksi kekerasan terhadap aktivitas keagamaan di Indonesia merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM.
Kata dia, negara menjamin setiap pemeluk agama beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Atas dasar itu, tutur dia, tidak boleh ada pelarangan, intimidasi, atau bahkan kekerasan yang membatasi hak tersebut.
Pigai memastikan kementeriannya akan serius mendalami permasalahan di Sukabumi.
"Itu adalah bagian Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negara dan karena itu setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan. Polisi menurut saya perlu memberi atensi dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku," ucap dia.
Pembubaran retreat pelajar Kristen terjadi di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam video yang viral di media sosial terlihat sejumlah orang merusak fasilitas di bangunan yang menjadi tempat ibadah. Mereka juga tampak memecahkan kaca jendela hingga properti lain di dalam ruangan.
Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saifulrohman membenarkan peristiwa perusakan tersebut. Akan tetapi, dia mengklaim bangunan yang dirusak merupakan rumah singgah biasa yang diduga dijadikan tempat ibadah.
"Tidak ada perusakan tempat ibadah ataupun gereja tanpa izin oleh masyarakat di wilayah Cidahu Kabupaten Sukabumi. Tempat itu adalah rumah singgah yang diduga masyarakat jadi tempat ibadah," kata Iptu Aah dikutip dari detikcom, Senin (30/6).