Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, bakal melakukan operasi atau sweeping pembatasan jam malam bagi anak-anak yang berusia 18 tahun ke bawah mulai Kamis (3/7).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan sweeping ini akan menyasar sejumlah titik atau ruang publik sejak pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.
Eri mengatakan langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko negatif ketika berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua. Dia pun membentuk satuan tugas (Satgas) di setiap RW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap maka kita akan turun di Kamis (3/7) malam," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (1/7).
Eri mengatakan sweeping akan difokuskan pada anak-anak yang beraktivitas di luar rumah, seperti berkendara di jalanan atau nongkrong di taman.
"Kalau ada yang boncengan bertiga, laki-laki dan perempuan tidak pakai helm, dan yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami tertibkan," tegasnya.
"Atau ada anak yang pacaran di taman malam-malam, itu orang tuanya tahu atau tidak? Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tuanya," imbuh Eri.
Eri mengaku tetap memberikan keleluasaan kepada anak-anak yang sedang menjalani kegiatan pembelajaran atau kegiatan positif lainnya. Ia menyebutkan bahwa anak yang berada di tempat belajar atau kegiatan yang diketahui orang tuanya tidak akan dikenai sanksi.
"Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Orang tuanya bisa telepon, benar tidak anaknya di situ," ucapnya.
Lebih lanjut, Politikus PDIP ini menyatakan, tidak akan ada sanksi administratif bagi anak yang terjaring sweeping. Sebaliknya, mereka akan langsung diserahkan kepada orang tua atau Satgas di lingkungan RW setempat untuk mendapatkan pembinaan.
"Kita kasih ke orang tuanya. Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah," ucap dia.
Ia menegaskan, kebijakan pembatasan jam malam ini bukanlah program jangka pendek, melainkan bagian kebijakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini. Karena itu, ia juga akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, dan tokoh agama.
"Bukan untuk hari ini selesai. Tapi bagaimana kita semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama, untuk mengubah ini. Jadi sejak kecil (usia dini) sudah diubah," tuturnya.
Eri juga mengimbau para orang tua untuk aktif mengajak anak-anak mereka melakukan kegiatan yang bermanfaat, agar tak terjebak pada aktivitas negatif yang memicu timbulnya kenakalan remaja.
"Agar ke depannya mereka memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus, dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk," harapnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. SE tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sweeping dan pengawasan jam malam anak di Kota Pahlawan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, penyalahgunaan, dan berbagai bentuk diskriminasi.
Selain itu, pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari untuk menghindarkan mereka dari berbagai risiko. Seperti di antaranya kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.