Mahkamah Agung (MA) memerlukan waktu 1.956 hari untuk merampungkan pemeriksaan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Usia perkara: 1.984 hari. Lama memutus: 1.956 hari," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (1/7).
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara MA Yanto untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut. Namun, yang bersangkutan menyatakan sedang bersidang sehingga belum bisa memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA mengabulkan PK Setnov dan mengurangi hukuman yang bersangkutan dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Setnov juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
"Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara."
Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi pengacara Setnov yakni Maqdir Ismail untuk meminta tanggapan terkait putusan PK ini. Namun, yang bersangkutan belum membalas.
Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.
(ryn/isn)