Menteri PKP Puji Gubernur Sumut Bebaskan Biaya Program Rumah Subsidi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, atas kebijakan yang membebaskan sejumlah biaya dalam program rumah subsidi.
Kebijakan ini mencakup penghapusan biaya notaris, provisi, dan administrasi untuk program rumah subsidi Kementerian PKP. Ara, sapaan akrabnya, menyebut kebijakan pertama di Indonesia ini secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengumuman kebijakan ini disampaikan menjelang penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi Sumut, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat penyediaan rumah layak bagi MBR dan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sebagai pemegang saham Bank Sumut sepakat menggratiskan biaya notaris, provisi, dan administrasi. Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah untuk rakyat kurang mampu," ujar Bobby dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7).
Menurut dia, langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat dalam memiliki rumah bersubsidi.
Ara menyebut inisiatif tersebut sebagai langkah konkret dalam mendukung akses kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
"Ini langkah pro-rakyat. Jika semua sepakat, kami siap naikkan kuota rumah subsidi di Sumut menjadi 20.000 unit," tegas dia.
Ia menambahkan, program perumahan bersubsidi tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, pembangunan perumahan dapat mendorong aktivitas industri, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan perumahan.
Sebagai informasi, penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan setelah diskusi bersama, dengan dihadiri oleh perwakilan Bank Sumut, BPS, serta sejumlah kepala daerah dari kabupaten dan kota di Sumut.
Selama ini, berbagai biaya tambahan seperti provisi bank, jasa notaris, pengurusan balik nama sertifikat, dan pajak kerap menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli rumah bersubsidi.
(rir)