KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Ma'ruf Cahyono yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencegahan itu diajukan seiring dengan status Ma'ruf yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, status pencegahan aktif terhitung mulai tanggal 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.
Pada hari ini, KPK mengumumkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7).
Ma'ruf diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp17 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.
Untuk melengkapi pemberkasan perkara tersebut, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Andi Wirawan (Wiraswasta) dan Jonathan Hartono (Karyawan Swasta) pada Rabu (2/7).
Namun, hanya Hartono yang memenuhi panggilan.
"Saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ucap Budi.
MPR sudah bersuara mengenai penanganan kasus ini. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.
Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti.