Jalan Panjang Perkara Hasto hingga Dituntut 7 Tahun Bui dalam Sidang

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Jul 2025 19:00 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut 7 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Dalam sidang selanjutnya terkait agenda pemeriksaan saksi, JPU KPK memanggil 3 orang termasuk Komisioner KPU RI periode 2012-2017 dan 2017-2022 Arief Budiman dan Wahyu Setiawan, Kamis (17/4).

Dalam kesaksiannya, Wahyu Setiawan mengaku ditawari uanh operasional untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tawaran itu berasal dari Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah yang menurut Wahyu merupakan utusan Hasto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu juga menegaskan dirinya tidak tahu sumber uang yang diduga suap.

Kesaksian itu berbeda dengan keterangan Wahyu saat pemeriksaan dan di hadapan hakim. Dalam tahap penyidikan, ia menyebut uang diduga suap tersebut berasal dari Hasto.

Namun, ia justru mengaku tidak mengetahui sumber uang itu ketika di persidangan.

Setelah sidang pada hari itu selesai, Hasto sempat buka suara dengan menyinggung perbedaan keterangan Wahyu dengan apa yang diutarakan pada sidang 2020 silam. Menurutnya, ada pengaburan fakta hukum dalam persidangan. Pasalnya, dalam putusan perkara sebelumnya, terungkap sumber uang suap untuk mengurus PAW datang dari Tio dan Saeful.

"Tadi sudah saya sampaikan keberatan karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi Wahyu Setiawan itu berbeda dengan keterangan dan Putusan Nomor 28 Tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Hasto.

Dalam sidang berikutnya, JPU KPK memutarkan rekaman telepon antara Saeful Bahri dengan Agustiani Tio Fridelina yang mengungkap sempat ada rencana PDIP untuk memecat Riezky Aprilia guna memuluskan proses pengurusan PAW Harun Masiku.

Dalam rekaman tersebut, Saeful menyebut Hasto mengatakan PAW Harun Masiku adalah 'perintah ibu'. Namun, Saeful tak menjelaskan siapa sosok 'Ibu' yang dimaksud Hasto.

Pada sidang lanjutan, JPU KPK juga mendalami nomor telepon dengan nama kontak 'Sri Rejeki Hastomo' saat memeriksa saksi Kusnadi selaku Staf Hasto. Kusnadi menyatakan tidak mengetahui nomor lain yang digunakan Hasto.

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menyebut nomor telepon 'Sri Rejeki Hastomo' milik Hasto. Namun, Hasto mengatakan kontak 'Sri Rejeki Hastomo' bukanlah milik pribadi, melainkan milik kesekretariatan partai.

Dalam persidangan, Sri Rejeki Hastomo disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan barang bukti elektronik berupa handphone.

Rossa menyebut Hasto menalangi uang suap sejumlah Rp400 juta untuk kepentingan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pemeriksaan dan tuntutan Hasto

Pada sidang berikutnya, Hasto mengaku tidak memiliki kedekatan dengan Harun Masiku. Menurutnya, ia baru bertemu Harun saat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon anggota legislatif tahun 2019 di kantor DPP PDIP.

Jaksa KPK kemudian membuka percakapan antara Harun dengan Hasto yang berisi ucapan terima kasih dari Harun. Jaksa selanjutnya menanyakan soal balasan WhatsApp Hasto yang berbunyi 'Ok sip' ke Saeful usai melaporkan sudah bertemu dengan Harun. Hasto menjelaskan balasan tersebut merupakan jawaban standar yang dikirimkan saat menerima pesan.

Hasto mengklaim telah menegur Saeful Bahri karena meminta uang operasional untuk pengurusan PAW Harun.

Dalam persidangan terkini, Hasto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, Kamis (3/7).

JPU KPK menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

(kay/ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER