Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dengan demikian, Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 itu berikut tim penasihat hukumnya mempunyai waktu lima hari kerja untuk menyusun pleidoi.
"Untuk hari Rabu, di jam 2 siang, kita berikan kesempatan terdakwa dan juga tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika usai sidang pembacaan tuntutan, Jumat (4/7) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan waktu pleidoi tersebut berdasarkan kesepakatan para pihak.
Awalnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan pleidoi pada Kamis, 10 Juli 2025. Namun, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, meminta agar pelaksanaan sidang selanjutnya dilakukan pada Jumat (11/7) pekan depan. Dia meminta waktu satu pekan dari sidang pembacaan tuntutan hari ini.
Usul itu disampaikan karena pada hari Kamis pekan depan bersamaan dengan persidangan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang selalu dipenuhi dengan pengunjung.
"Kami mengusulkan pembacaan pleidoi hari Jumat, satu minggu sesuai seperti hari ini. Karena mengingat waktu, dan kedua hari Kamis juga ada sidang Hasto di sebelah cukup ramai juga, kami mengusulkan Jumat," ucap Ari Yusuf.
"Kami dengar permohonan saudara ya, tapi kami sudah sampaikan di hari-hari sebelumnya dan juga bahkan penuntut umum kalau enggak salah di persidangan pemeriksaan terdakwa hari Selasa ya itu karena memang waktu persidangan terkait masa penahanan sudah terbatas, jadi mohon maaf kami sudah jadwalkan pembelaan di hari Kamis," jawab hakim.
"Jumatnya sudah kita agendakan untuk replik satu hari. Penuntut umum menyusun replik," lanjut hakim.
"Kalau begitu kita usulkan Rabu saja," timpal Ari Yusuf.
Hakim lalu mengabulkan permohonan tersebut. Pun begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Baik kalau begitu majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025. Untuk itu repliknya bisa di hari Kamis, 11-nya hari Jumat juga satu minggu dari sekarang adalah duplik," ucap hakim.
Tom dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga : |