Pakar Nilai Parpol Justru Untung Pemilu Dipisah: Kalau Partainya Benar

CNN Indonesia
Minggu, 06 Jul 2025 20:30 WIB
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan MK soal pemilu dipisah membuat parpol punya lebih banyak waktu untuk memilih calon legislatif untuk DPRD maupun DPR secara lebih berkualitas. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut partai politik justru diuntungkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

"Jangan lupa bahwa partai politik itu harusnya diuntungkan loh (dengan putusan MK), kalau partai politiknya benar," ucap Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti dalam Webinar CALS via Zoom, Minggu (6/7).

"Karena artinya dia (parpol) akan lebih punya waktu memilih calon legislatif untuk DPRD maupun DPR secara lebih berkualitas. Menguntungkan sebenarnya, kalau partai politiknya benar. Nah, tapi kenapa tuh pada marah, malah kebakaran jenggot?" sindirnya.

Bivitri menduga parpol mencak-mencak karena urusan ekonominya terganggu. Ia menyinggung adanya dugaan praktik pengumpulan uang untuk calon legislatif (caleg), apalagi mereka yang ingin mengantongi nomor urut atas.

Di lain sisi, parpol ingin memastikan kampanye besar-besaran bagi calon presiden yang mereka usung. Ini pada akhirnya membuat para caleg hanya terbebani tugas mengampanyekan ide dan gagasan capres yang diusung parpol.

"Nah, pola itu tidak mau diubah karena ya menguntungkan. Jadi, (capres) sekalian nebeng gitu ibaratnya, bisa nebeng kampanye pada calon-calon legislatif DPRD. Apakah benar? Itu kan dugaan, hipotesis, silakan nanti dipelajari lebih lanjut," tuturnya.

Sedangkan dugaan lain yang membuat DPR RI panik adalah upaya meloloskan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung menjadi terganggu. Bivitri menyinggung ada niat agar para kepala daerah itu ditunjuk langsung DPRD, bukan dipilih rakyat melalui pilkada.

Di lain sisi, Bivitri mengajak sejumlah pihak tidak sepotong-sepotong dalam menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ia menyebut penilaian atas putusan MK tidak bisa sembarang tuduh, apalagi gebyah uyah.

Ia menjelaskan MK bertugas menjawab permohonan, bukan tiba-tiba seenaknya mengubah undang-undang. Bivitri menegaskan bukan tugas MK untuk mengevaluasi aturan yang ada. Ia kemudian menyindir DPR RI dan pemerintah yang sejatinya memikul tugas tersebut, tetapi malah diam.

"Secara fundamental tidak ada yang keliru. Apakah MK berhak untuk membuat putusan seperti ini? Berhak! Sudah usang itu soal positif-negatif legislator ... Harusnya kerjaan mengevaluasi segala macam, mengubah lagi (undang-undang) supaya lebih baik, siapa? DPR dan pemerintah. Tapi kan DPR dan pemerintah tidak kunjung melakukan itu karena sistemnya menguntungkan bagi mereka," jelas Bivitri.

"Kalau misalnya ada yang tidak setuju dengan putusan MK, bagaimana caranya? Ajukan lagi, bisa itu. Jadi, cara kita bernegara seperti itu. Bukan dengan mati-mematikan lembaga, tapi dengan berargumen. Kalau putusannya salah, bawa lagi, lawan lagi. Bukan dengan mematikan lembaga karena dengan cara itu maka mati demokrasi kita," tandasnya.

MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irma Lidarti.

Putusan ini membuat penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan kepala daerah, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

DPR RI mengaku bakal melakukan rapat koordinasi untuk mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap putusan MK tersebut. Sedangkan pemerintah membentuk tim pengkaji yang digawangi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum.

(skt/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK