Segudang Masalah di Papua yang Harus Diurus Wapres Gibran
Dinas Kehutanan Papua Barat juga mencatat bahwa aktivitas non-kehutanan di kawasan hutan lindung dan konservasi, seperti tambang ilegal di Distrik Masni dan Distrik Hing, telah menyebabkan kerusakan ekologis.
Hutan Papua merupakan salah satu hutan hujan tropis terbesar di dunia, dengan luas sekitar 42,5 juta hektar. Rinciannya, 33,75 juta hektar berada di Provinsi Papua dan 8,75 juta hektar di Papua Barat.
Dalam 20 tahun terakhir, tercatat 663.443 hektare kawasan hutan alam telah dilepaskan, dengan puncak deforestasi terjadi pada 2015 seluas 89.881 hektar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deforestasi, illegal logging, eksploitasi tambang, dan perluasan perkebunan sawit skala besar menjadi ancaman serius, tak hanya terhadap lingkungan tapi juga eksistensi masyarakat adat yang bergantung pada hutan.
Alih fungsi hutan dinilai memperparah konflik sosial, memicu potensi konflik baru terkait perebutan sumber daya, hingga krisis kepercayaan terhadap pemerintah pusat dan daerah.
Pemetaan partisipatif wilayah adat memang telah dilakukan sebagian, namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan tata ruang nasional.
Komnas HAM turut menyoroti pertambangan nikel yang dilakukan di enam pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena berpotensi besar melanggar hak asasi manusia, terutama di bidang lingkungan hidup.
"Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup. Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat," kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6).
Komnas HAM menilai bahwa keenam pulau yang menjadi lokasi tambang seharusnya dilindungi, sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain kerusakan ekologis, tambang nikel di wilayah ini juga dapat memicu konflik horizontal antarwarga yang pro dan kontra terhadap tambang.
Ditpolairud Polda Papua Barat juga pernah menetapkan lima tersangka penambang emas ilegal di kawasan hutan lindung di Raja Ampat berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Desember 2024. Kelima tersangka, yakni LN, JD, ZN, AD, dan JK, telah ditahan.
"Kelima tersangka dan barang bukti telah kita amankan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Farial M Ginting, Selasa.
Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Belum lagi kasus dugaan perampasan tanah adat di Kabupaten Merauke, Papua Selatan dan sejumlah wilayah lain di Bumi Cendrawasih.
Korupsi
Tak hanya itu, persoalan korupsi juga menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun dalam kasus penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional Pemprov Papua tahun 2020-2022.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6).
Kasus ini melibatkan DE selaku bendahara pengeluaran bersama almarhum Lukas Enembe, Gubernur Papua saat itu. KPK kini menelusuri aliran dana dan berupaya melakukan perampasan aset.
"Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, di mana dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua," ungkap Budi.
Skor MCP (Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention) Papua tahun 2024 turun menjadi 38 dari sebelumnya 55. Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) pun stagnan di angka 64.
Kesehatan terabaikan
Tak hanya itu, isu kesehatan juga menjadi persoalan penting yang perlu ditindaklanjuti. Tingkat penularan malaria di Papua masih tertinggi di Indonesia. Selain itu, kasus influenza like illness (ILI) tercatat sebagai penyakit paling banyak menyerang masyarakat Papua sepanjang 2024.
Dilansir Antara, Kepala Dinas Kesehatan Papua Selatan, Benedicta Herlina Rahanggiar, mencatat ada 23.529 kasus ILI, disusul malaria 22.451 kasus, diare akut 13.389 kasus, TBC 5.962 kasus, dan pneumonia 1.051 kasus.
Masalah pendidikan di Papua juga tak luput dari perhatian. Kepala Dinas Pendidikan Papua, Christian Sohilait, mengungkap berbagai hambatan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (23/3).
Ia menyoroti persoalan kesejahteraan guru, minimnya sarana prasarana, dan dampak konflik terhadap pendidikan. Di Kabupaten Nduga, sebanyak 4 ribu siswa tak sekolah selama 2 tahun 8 bulan akibat konflik.
"Pemerintah daerah (Provinsi Papua) bergantung pada bapak, ibu. Kami sekarang sangat bermohon-mohon untuk ini kita selesaikan masalah guru ini," ujarnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan digital, dengan 64 persen wilayah Papua tak memiliki akses internet, sehingga kebijakan pembelajaran daring sulit diterapkan.
Bahkan, untuk permintaan fasilitas dasar seperti WC, para guru harus melobi langsung ke pejabat.
"Satu sekolah ada lima guru. Nanti satu guru pergi lobi ke pak gubernur, satu lobi ke Kadisdik, satu lobi ke DPR, satu lobi kepada siapa lagi, hanya minta WC atau ruang kelas atau buku. Lalu mereka tinggalkan sekolah itu," tuturnya.
Ia meminta dukungan anggaran dari pusat untuk membayar gaji 1.400 guru PPPK dan 3.527 guru honorer, seraya menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari mandat Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
"Kalau waktu Inpres 9/2020 tentang Percepatan Papua dan Papua Barat hanya empat tahun, maka sebenarnya ketika Papua mengusulkan sesuatu untuk percepatan pembangunan, seharusnya jangan ditawar," pungkas Christian.
(fra/kay/fra)[Gambas:Video CNN]
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk menangani persoalan Papua.
Sejumlah masalah krusial pun kini menjadi sorotan, mulai dari konflik bersenjata, pelanggaran HAM, eksploitasi alam dan hutan, pendidikan, kesehatan, hingga korupsi.
Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai Gibran perlu mengevaluasi kinerja Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) sebelum menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan tugas lanjutan sebenarnya. Karena itu, terpenting sekarang Pak Wapres harus mengevaluasi tim BP3OKP yang sudah ada sekarang. Capaiannya seperti apa," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/7).
Lihat Juga : |
Ia juga menyarankan pembentukan tim baru yang diisi oleh pakar multidisiplin. Mulai dari isu sosial, kesehatan, pendidikan hingga agama. Frits menekankan agar tim tersebut tidak dibentuk atas dasar kepentingan politik, bukan pencitraan semata.
"Orang-orang yang memiliki kepakaran, keahlian, dan pengalaman. Harus tim yang solid yang terseleksi dengan berbagai pengalaman, sehingga dia tidak hanya menjadi simbol politik yang tidak berdampak gitu," tegasnya.
Menurut Frits, penyelesaian konflik bersenjata merupakan kebutuhan paling mendesak masyarakat Papua. Ia menyebut percepatan pembangunan tidak akan efektif selama konflik bersenjata masih berlangsung.
"Percepatan secepat apapun, tetapi sepanjang konflik itu masih ada dia akan menghambat laju pembangunan, dari aspek ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan. Itu (konflik) dulu yang harus diselesaikan," jelasnya.
Konflik senjata
Komnas HAM mencatat konflik bersenjata meningkat dalam lima tahun terakhir. Tenaga kesehatan dan pendidik yang bertugas di daerah rawan bahkan turut menjadi korban.
Baru-baru ini, operasi militer di Kampung Jaindapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, diduga menewaskan seorang perempuan bernama Hetina Mirip. Jenazah korban ditemukan sembilan hari pasca-operasi militer, Jumat (23/5).
"Ketika melakukan pencarian menemukan bahwa ibu itu setelah tertembak lalu dikubur dengan cara yang tidak manusiawi. Sehingga sebagian tubuhnya itu tidak bisa terkubur," ujar Frits kepada wartawan, Senin (26/5).
Namun, Mabes TNI membantah tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa 18 korban dalam kontak tembak itu adalah anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Komnas HAM mencatat 1.182 kasus kekerasan di Papua sepanjang 2020-2021 dilakukan oleh TNI/Polri maupun OPM/KKB. Sebanyak 41,31 persen atau 480 kasus di antaranya melibatkan anggota Polri.
Bentuk kekerasan yang terjadi antara lain penembakan, penganiayaan dengan senjata tajam, pembakaran, hingga perusakan bangunan. Total korban mencapai 47 orang, dengan 24 di antaranya meninggal dunia.
Kemudian sepanjang Januari-Desember 2024, Komnas HAM mencatat 113 peristiwa pelanggaran HAM di Papua. Sebanyak 85 di antaranya terkait konflik bersenjata dan kekerasan.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan pada 2023 ruang demokrasi di Papua masih terbatas. Penggunaan kekuatan berlebihan dalam mengatasi demonstrasi dan kriminalisasi terhadap ekspresi warga Papua masih ditemukan.
"Masih ditemukan penanganan berlebihan excessive use of force di dalam menangani demonstrasi atau unjuk rasa, dan juga penerapan makar makar untuk memidanakan ekspresi ekspresi dari warga di Papua," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.
Di sisi lain, pelaksanaan otonomi khusus jilid II juga menimbulkan sengketa agraria.
"Di dalam pemekaran tersebut muncul persoalan yang paling tidak untuk saat ini terkait konflik atau sengketa agraria," tambahnya.
Papua Tengah tercatat sebagai wilayah paling terdampak, dengan 22 peristiwa konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, disusul Puncak Jaya (13), Paniai (12), Yahukimo (10), Nduga (7), dan Pegunungan Bintang (7).
Sementara itu anggota Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo juga menyoroti konflik agraria akibat proyek strategis nasional (PSN) seperti PSN pangan di Merauke yang berpotensi mengancam hak masyarakat adat.
"Kita tahu semua bahwa pemerintah telah mencanangkan akan membangun PSN pangan di Merauke dengan menggunakan lahan kurang lebih 2 juta hektare. Nah, hal ini juga berpotensi terhadap masyarakat dari setempat akan hak atas tanah dan keberlanjutan kehidupan mereka," katanya.
"Tentunya dalam hal ini, sepanjang proses perencanaannya ini tidak, artinya dari tidak dari awal melibatkan masyarakat setempat, tidak melakukan FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), harus ada informasi awal dan persetujuan awal dari masyarakat setempat, tentunya ini sangat berpotensi untuk terjadinya pelanggaran hak-hak masyarakat adat setempat," sambungnya.
Kekerasan bersenjata terhadap warga sipil masih terus terjadi. Kasus yang ditangani oleh Komnas HAM antara lain Kontak senjata di Intan Jaya, Pemerkosaan terhadap dua perempuan saat aksi massa di Nabire, Dugaan penyiksaan dua warga di Puncak, dan Penembakan warga sipil di Puncak Jaya dan Yahukimo oleh anggota SDC
Kasus lain juga menyorot 11 pendulang emas yang dilaporkan tewas dalam insiden berdarah pada Minggu (6/4) dan Senin (7/4) di Kabupaten Yahukimo. Kelompok bersenjata yang menamakan diri Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama diduga sebagai pelaku.
"Korban pembunuhan tersebut mengalami luka bacok, tembakan, serta luka akibat panah," ujar Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramdhani.
Masalah lingkungan
Tak hanya itu, isu lingkungan Papua juga kian memprihatinkan. Dinas Kehutanan (Dishut) Papua Barat mengungkap bahwa aktivitas pertambangan emas di Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, telah dilakukan tanpa izin resmi. Padahal, lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Kami tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin untuk kegiatan pertambangan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dishut Papua Barat Jimmy W Susanto, dikutip Antara, Kamis.
Jimmy menjelaskan, kegiatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Upaya monitoring dan evaluasi oleh Dishut sempat mengalami hambatan karena penolakan dari masyarakat pemilik hak ulayat.
"Tahun 2023 tim kami sudah coba ke lapangan tetapi masyarakat menolak. Itu kendala terbesarnya dan kami tegaskan pertambangan tersebut tidak mengantongi izin yang sah," ujarnya.
Pemerintah kabupaten dan masyarakat adat sendiri telah mengusulkan pengalihan status kawasan hutan lindung agar dapat diterbitkan izin pertambangan rakyat. Namun, persetujuan substansi perubahan status kawasan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jimmy menyebut bahwa hanya pertambangan bawah tanah seperti migas yang bisa diizinkan di kawasan hutan lindung, karena dinilai minim merusak ekosistem.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Eksploitasi Alam hingga Masalah Korupsi
Aksi kekerasan bahkan kontak tembak antara TNI-Polri dengan kelompok bersenjata masih terjadi di sejumlah wilayah Papua. (ANTARA FOTO/IWAN ADISAPUTRA)
Dinas Kehutanan Papua Barat juga mencatat bahwa aktivitas non-kehutanan di kawasan hutan lindung dan konservasi, seperti tambang ilegal di Distrik Masni dan Distrik Hing, telah menyebabkan kerusakan ekologis.
Hutan Papua merupakan salah satu hutan hujan tropis terbesar di dunia, dengan luas sekitar 42,5 juta hektar. Rinciannya, 33,75 juta hektar berada di Provinsi Papua dan 8,75 juta hektar di Papua Barat.
Dalam 20 tahun terakhir, tercatat 663.443 hektare kawasan hutan alam telah dilepaskan, dengan puncak deforestasi terjadi pada 2015 seluas 89.881 hektar.
Deforestasi, illegal logging, eksploitasi tambang, dan perluasan perkebunan sawit skala besar menjadi ancaman serius, tak hanya terhadap lingkungan tapi juga eksistensi masyarakat adat yang bergantung pada hutan.
Alih fungsi hutan dinilai memperparah konflik sosial, memicu potensi konflik baru terkait perebutan sumber daya, hingga krisis kepercayaan terhadap pemerintah pusat dan daerah.
Pemetaan partisipatif wilayah adat memang telah dilakukan sebagian, namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan tata ruang nasional.
Komnas HAM turut menyoroti pertambangan nikel yang dilakukan di enam pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena berpotensi besar melanggar hak asasi manusia, terutama di bidang lingkungan hidup.
"Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup. Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat," kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6).
Komnas HAM menilai bahwa keenam pulau yang menjadi lokasi tambang seharusnya dilindungi, sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain kerusakan ekologis, tambang nikel di wilayah ini juga dapat memicu konflik horizontal antarwarga yang pro dan kontra terhadap tambang.
Ditpolairud Polda Papua Barat juga pernah menetapkan lima tersangka penambang emas ilegal di kawasan hutan lindung di Raja Ampat berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Desember 2024. Kelima tersangka, yakni LN, JD, ZN, AD, dan JK, telah ditahan.
"Kelima tersangka dan barang bukti telah kita amankan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Farial M Ginting, Selasa.
Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Belum lagi kasus dugaan perampasan tanah adat di Kabupaten Merauke, Papua Selatan dan sejumlah wilayah lain di Bumi Cendrawasih.
Korupsi
Tak hanya itu, persoalan korupsi juga menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun dalam kasus penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional Pemprov Papua tahun 2020-2022.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6).
Kasus ini melibatkan DE selaku bendahara pengeluaran bersama almarhum Lukas Enembe, Gubernur Papua saat itu. KPK kini menelusuri aliran dana dan berupaya melakukan perampasan aset.
"Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, di mana dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua," ungkap Budi.
Skor MCP (Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention) Papua tahun 2024 turun menjadi 38 dari sebelumnya 55. Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) pun stagnan di angka 64.
Kesehatan terabaikan
Tak hanya itu, isu kesehatan juga menjadi persoalan penting yang perlu ditindaklanjuti. Tingkat penularan malaria di Papua masih tertinggi di Indonesia. Selain itu, kasus influenza like illness (ILI) tercatat sebagai penyakit paling banyak menyerang masyarakat Papua sepanjang 2024.
Dilansir Antara, Kepala Dinas Kesehatan Papua Selatan, Benedicta Herlina Rahanggiar, mencatat ada 23.529 kasus ILI, disusul malaria 22.451 kasus, diare akut 13.389 kasus, TBC 5.962 kasus, dan pneumonia 1.051 kasus.
Masalah pendidikan di Papua juga tak luput dari perhatian. Kepala Dinas Pendidikan Papua, Christian Sohilait, mengungkap berbagai hambatan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (23/3).
Ia menyoroti persoalan kesejahteraan guru, minimnya sarana prasarana, dan dampak konflik terhadap pendidikan. Di Kabupaten Nduga, sebanyak 4 ribu siswa tak sekolah selama 2 tahun 8 bulan akibat konflik.
"Pemerintah daerah (Provinsi Papua) bergantung pada bapak, ibu. Kami sekarang sangat bermohon-mohon untuk ini kita selesaikan masalah guru ini," ujarnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan digital, dengan 64 persen wilayah Papua tak memiliki akses internet, sehingga kebijakan pembelajaran daring sulit diterapkan.
Bahkan, untuk permintaan fasilitas dasar seperti WC, para guru harus melobi langsung ke pejabat.
"Satu sekolah ada lima guru. Nanti satu guru pergi lobi ke pak gubernur, satu lobi ke Kadisdik, satu lobi ke DPR, satu lobi kepada siapa lagi, hanya minta WC atau ruang kelas atau buku. Lalu mereka tinggalkan sekolah itu," tuturnya.
Ia meminta dukungan anggaran dari pusat untuk membayar gaji 1.400 guru PPPK dan 3.527 guru honorer, seraya menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari mandat Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
"Kalau waktu Inpres 9/2020 tentang Percepatan Papua dan Papua Barat hanya empat tahun, maka sebenarnya ketika Papua mengusulkan sesuatu untuk percepatan pembangunan, seharusnya jangan ditawar," pungkas Christian.






