Eks Pimpinan KPK & Anies Hadiri Pleidoi Lembong, Doakan Hakim Objektif

CNN Indonesia
Rabu, 09 Jul 2025 19:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) sebelum menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Beberapa mantan pejabat hingga tokoh terkenal menghadiri sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).

Mantan pejabat dan tokoh itu adalah eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, hingga eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Selain itu, hadir pula beberapa tokoh terkenal, seperti mantan Juru Bicara Timnas AMIN Geiz Chalifa dan Tatak Ujiyati, politikus senior PPP Habil Marati, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.

Para mantan pejabat dan tokoh terkenal tersebut terpantau duduk di bangku penonton menyaksikan jalannya persidangan.

Saat Tom Lembong masuk ke ruang sidang, para mantan pejabat dan tokoh terkenal itu pun langsung menghampirinya dan menanyakan kabar serta keadaannya.

"Siang hari ini saya hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan yang agendanya pembacaan pleidoi oleh Bapak Tom Lembong, kita mendoakan dan yakin insyaallah majelis hakim akan memutus dengan adil, dengan objektif demi kepastian hukum," kata Anies mengutip dari detik.com.

Ia mengatakan bahwa kehadirannya di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendengarkan pembacaan pleidoi alias nota pembelaan Tom Lembong.

Dalam sidang pembacaan pleidoi, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan kliennya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.

Ari mengatakan selama persidangan didapati fakta tidak ada aliran dana kepada kliennya yang terbukti, tidak ada kerugian negara, dan tidak ada perintah untuk menunjuk perusahaan tertentu.

"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," demikian pleidoi yang dibacakan Ari dalam sidang.

Dia berharap Majelis Hakim menyatakan Tom Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Apabila putusan tersebut telah dibacakan, Ari memohon agar Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan.

Ia juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama kliennya dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula serta
memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh barang bukti tanpa pengecualian yang sebelumnya telah disita oleh JPU.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, penasihat hukum mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ungkap Ari.

Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Dalam kasus itu, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Inkopkar, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK