Pemprov Jatim Godok Regulasi Atur Sound Horeg
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tengah menyiapkan regulasi untuk fenomena sound horeg yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak memastikan regulasi itu akan mengatur aktivitas sound horeg. Pembasannya tengah dilakukan lintas sektor.
"Sedang digodok, tidak didiamkan, sedang digodok, kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait," kata Emil, Rabu (9/7).
Emil menyatakan fenomena sound horeg tak bisa diabaikan lantaran bisa menimbulkan konflik sosial. Maka itu, perlu ada jalan tengah untuk melindungi semua pihak.
"Karena ini apa yang menjadi masyarakat tentu tidak didiamkan," ucapnya.
Sound horeg merupakan sistem suara raksasa atau sound system dengan volume yang cenderung keras hingga menimbulkan getaran.
Perangkat pemutar musik disertai pengeras suara rakitan ini biasanya muncul dalam pesta rakyat, pawai warga, dan sejumlah acara lainnya
Banyak masyarakat di beberapa daerah Jatim sedang menggandrungi sound horeg. Namun tak sedikit pula yang merasa terganggu dengan kebisingan dan gangguan yang ditimbulkan.
Diketahui, Pengasuh Ponpes Besuk, Pasuruan, KH Muhibbul Aman Aly mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Keputusan ini diambil dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail.
Fatwa haram tidak hanya karena suara bising, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari praktik tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin mengatakan fatwa haram yang dikeluarkan Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman sudah tepat karena berdasarkan forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang benar.
"Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah sudah benar," kata Ma'ruf saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).
Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman yang mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg itu, kata dia, juga merupakan jajaran pimpinan PBNU yang sudah tak diragukan lagi keilmuannya.
"Mushahihnya bernama Kiai Muhibbul Ahmad. Beliau masuk jajaran syuriah PBNU. Jadi, kapasitas keilmuan memang sudah tidak diragukan, sudah diakui di kalangan pesantren," ucapnya.
Ma'ruf mengatakan, MUI Jatim sebelumnya juga sudah membuat larangan serupa terhadap sound horeg. Meski levelnya belum berbentuk fatwa haram.
"Kemarin di MUI Jatim itu ada hampir permasalahan yang mirip. Yakni takbiran dengan diiringi alat musik yang juga alat pengiringnya ini juga pakai [sound] horeg. Nah, di keputusan MUI Jawa Timur takbiran pakai kayak sound horeg itu tidak diperkenankan," kata dia.