Poin-poin Penting RKUHAP yang Lagi Dibahas di DPR

CNN Indonesia
Jumat, 11 Jul 2025 15:55 WIB
Komisi III DPR dan pemerintah mulai bahas revisi RKUHAP. Pembahasan maraton ini mencakup 10 substansi perubahan untuk perkuat hak tersangka dan korban.
Ilustrasi. Suasana rapat di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kompensasi korban jika pelaku tidak mampu

RKUHAP juga menyepakati pengaturan soal kompensasi bagi korban yang akan diberikan oleh negara apabila pelaku tindak pidana tidak mampu membayar ganti rugi.

Eddy menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan substansi baru yang tertuang dalam DIM 56 dalam RKUHAP.

"Kalau kemarin kan ada restitusi dan lain sebagainya, kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya," ujar Eddy dalam rapat bersama di DPR pekan ini.

Eddy mengatakan konsep kompensasi tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan pemulihan korban tetap dapat dilakukan meskipun pelaku tak memiliki kemampuan ekonomi.

"Jadi, ketika korban itu memang, mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu, tidak ada harta yang bisa disita, padahal korban ini kan harus direhabilitasi, siapa yang melakukan itu? Yang mau tidak mau adalah negara yang melakukan itu," katanya.

"Makanya ada kompensasi dalam pengertian ganti kerugian kepada korban. Definisi ini sama dengan definisi pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung Eddy.

1.676 DIM rampung dalam 2 hari

Sebanyak 1.676 DIM telah rampung dibahas hanya dalam dua hari sejak 9 Juli.

"Dengan demikian DIM substansi baru sudah kelar ya. Tepuk tangan untuk wakil pemerintah," ucap Habib.

Dari jumlah tersebut:
• 1.091 DIM tetap
• 295 DIM redaksional
• 68 DIM diubah
• 91 DIM dihapus
• 131 DIM substansi baru

Habib menyebut RKUHAP akan masuk tahap sinkronisasi dan bisa disahkan di tingkat satu pekan depan.

Eddy mengatakan undang-undang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP.

Tuai Kritik Publik

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pembahasan RKUHAP yang dinilai terlalu terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyoroti kecepatan pembahasan DIM yang mencapai 1.676 poin dan rampung hanya dalam dua hari, dengan sebanyak 1.091 DIM bersifat tetap, dan 295 lainnya bersifat redaksional.

Menurut Isnur, sejumlah ketentuan krusial dalam RKUHAP menyangkut penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penyadapan hingga pemblokiran internet dibahas tanpa melibatkan masyarakat secara luas.

"Mereka membahas dalam waktu yang sangat kilat. Kemarin baru penyerahan DIM dari pemerintah ke DPR. Hari ini sudah langsung diketuk dan masuk pada tahapan tim perumusan dan tim sinkronisasi," ujar Isnur dalam video yang diunggah melalui akun X, Kamis (10/7) malam. CNNIndonesia.com telah diizinkan mengutip pernyataan tersebut.

"Artinya apa? Artinya, DPR tidak membuka ruang pembahasan yang melibatkan publik di dalam pembahasannya," lanjut dia.

Isnur pun mengajak masyarakat untuk aktif memantau proses pembahasan RKUHAP yang tengah berlangsung. Ia menilai sejumlah pasal dalam draf revisi berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

DPR tanggapi kritik publik

Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR dan ketua Panja menanggapi kritik sejumlah pihak terhadap proses pembahasan RKUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Habib menyebut sejak awal proses revisi, pembahasan RKUHAP telah melibatkan publik melalui berbagai forum resmi, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU). Ia juga mengklaim sejumlah pasal yang tercantum dalam draf merupakan hasil usulan dari masyarakat sipil.

"Jadi ini silakan masyarakat yang menilai, kita yang omong kosong atau mereka yang omong kosong," ujar Habib dalam konferensi pers usai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di Komisi III DPR, Kamis (10/7).

Ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap masukan dan telah mengundang pihak-pihak pengkritik dalam berbagai tahap pembahasan.

(kay/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER