Poin-poin Penting RKUHAP yang Lagi Dibahas di DPR

CNN Indonesia
Jumat, 11 Jul 2025 15:55 WIB
Poin-poin Penting RKUHAP yang Lagi Dibahas di DPR
Ilustrasi. Suasana rapat di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kompensasi korban jika pelaku tidak mampu

RKUHAP juga menyepakati pengaturan soal kompensasi bagi korban yang akan diberikan oleh negara apabila pelaku tindak pidana tidak mampu membayar ganti rugi.

Eddy menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan substansi baru yang tertuang dalam DIM 56 dalam RKUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemarin kan ada restitusi dan lain sebagainya, kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya," ujar Eddy dalam rapat bersama di DPR pekan ini.

Eddy mengatakan konsep kompensasi tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan pemulihan korban tetap dapat dilakukan meskipun pelaku tak memiliki kemampuan ekonomi.

"Jadi, ketika korban itu memang, mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu, tidak ada harta yang bisa disita, padahal korban ini kan harus direhabilitasi, siapa yang melakukan itu? Yang mau tidak mau adalah negara yang melakukan itu," katanya.

"Makanya ada kompensasi dalam pengertian ganti kerugian kepada korban. Definisi ini sama dengan definisi pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung Eddy.

1.676 DIM rampung dalam 2 hari

Sebanyak 1.676 DIM telah rampung dibahas hanya dalam dua hari sejak 9 Juli.

"Dengan demikian DIM substansi baru sudah kelar ya. Tepuk tangan untuk wakil pemerintah," ucap Habib.

Dari jumlah tersebut:
• 1.091 DIM tetap
• 295 DIM redaksional
• 68 DIM diubah
• 91 DIM dihapus
• 131 DIM substansi baru

Habib menyebut RKUHAP akan masuk tahap sinkronisasi dan bisa disahkan di tingkat satu pekan depan.

Eddy mengatakan undang-undang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP.

Tuai Kritik Publik

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pembahasan RKUHAP yang dinilai terlalu terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyoroti kecepatan pembahasan DIM yang mencapai 1.676 poin dan rampung hanya dalam dua hari, dengan sebanyak 1.091 DIM bersifat tetap, dan 295 lainnya bersifat redaksional.

Menurut Isnur, sejumlah ketentuan krusial dalam RKUHAP menyangkut penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penyadapan hingga pemblokiran internet dibahas tanpa melibatkan masyarakat secara luas.

"Mereka membahas dalam waktu yang sangat kilat. Kemarin baru penyerahan DIM dari pemerintah ke DPR. Hari ini sudah langsung diketuk dan masuk pada tahapan tim perumusan dan tim sinkronisasi," ujar Isnur dalam video yang diunggah melalui akun X, Kamis (10/7) malam. CNNIndonesia.com telah diizinkan mengutip pernyataan tersebut.

"Artinya apa? Artinya, DPR tidak membuka ruang pembahasan yang melibatkan publik di dalam pembahasannya," lanjut dia.

Isnur pun mengajak masyarakat untuk aktif memantau proses pembahasan RKUHAP yang tengah berlangsung. Ia menilai sejumlah pasal dalam draf revisi berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

DPR tanggapi kritik publik

Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR dan ketua Panja menanggapi kritik sejumlah pihak terhadap proses pembahasan RKUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Habib menyebut sejak awal proses revisi, pembahasan RKUHAP telah melibatkan publik melalui berbagai forum resmi, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU). Ia juga mengklaim sejumlah pasal yang tercantum dalam draf merupakan hasil usulan dari masyarakat sipil.

"Jadi ini silakan masyarakat yang menilai, kita yang omong kosong atau mereka yang omong kosong," ujar Habib dalam konferensi pers usai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di Komisi III DPR, Kamis (10/7).

Ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap masukan dan telah mengundang pihak-pihak pengkritik dalam berbagai tahap pembahasan.

(kay/kid)


[Gambas:Video CNN]
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR bersama pemerintah secara resmi telah mulai membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sejak Selasa (8/7).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan pembahasan akan dilakukan secara maraton hingga akhir masa sidang pada 23 Juli mendatang. Ia menegaskan seluruh rapat akan dilakukan terbuka di ruang Komisi III DPR, bukan di hotel, agar dapat diakses publik.

Pada Kamis (10/7) lalu, Komisi III DPR  bersama pemerintah secara resmi merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RKUHAP. Sebanyak 1.676 DIM rampung dibahas hanya dalam waktu dua hari sejak Rabu (9/7). Dari jumlah itu, sebanyak 1.091 DIM bersifat tetap dan 295 DIM redaksional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Habib yang juga Ketua Panja RKUHAP menjelaskan dari total 1.676 DIM, ada 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM dengan substansi baru. Usai rampung pembahasan DIM, pembahasan RKUHAP selanjutnya akan masuk pada tahap sinkronisasi.

Pihaknya menargetkan RKUHAP bisa disahkan pada tingkat satu atau pleno pada pekan depan sebelum kemudian dibawa ke Paripurna untuk menjadi undang-undang. 

Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai kilat di DPR. Dalam hal isi RKUHAP tersebut, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pihaknya menyoroti beberapa di antaranya bakal aturan yang mengatur soal penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penyadapan hingga pemblokiran internet.

Menurutnya itu semua dibahas tanpa melibatkan partisipasi publik.

Dan, berikut rangkuman poin-poin penting dalam pembahasan RKUHAP yang telah disepakati pemerintah dan DPR sejauh ini:

310 Substansi Perubahan

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menyebut RKUHAP memuat 10 substansi perubahan utama.

Perubahan ini bertujuan memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, hingga korban.

"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," kata Eddy dalam rapat perdana pembahasan RKUHAP di Komisi III DPR, Selasa lalu.

10 substansi perubahan itu mencakup:

• Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru (restoratif, rehabilitatif, restitutif).
• Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
• Penguatan peran advokat dalam peradilan pidana.
• Perlindungan untuk perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia.
• Perbaikan mekanisme upaya paksa yang lebih akuntabel dan berprinsip HAM.
• Pengaturan upaya hukum secara komprehensif.
• Penguatan asas hukum acara pidana berbasis HAM.
• Penyesuaian dengan konvensi internasional dan regulasi HAM.
• Modernisasi hukum acara (cepat, sederhana, transparan, akuntabel).
• Revitalisasi hubungan penyidik dan penuntut umum.

Siaran Langsung di Persidangan

Komisi III DPR dan pemerintah sepakat menghapus pasal larangan publikasi langsung proses persidangan yang sempat tercantum dalam Pasal 253 ayat (3) dan (4) draf RKUHAP.

"Teman-teman Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan Pak. Itu kan ada norma di KUHP kita enggak usah atur dari di sini Pak, KUHAP," kata Habib dalam rapat panja.

"Sudah diatur dalam KUHP jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," ujarnya.

Wamen Hukum Eddy juga sepakat dengan usulan itu. Ia mengatakan aturan terkait publikasi sudah masuk KUHP.

"Sudah diatur dalam KUHP jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," tutur Eddy.

"Iya kami komitmen dihapus di sini. Sepakat," kata Habiburokhman.

Impunitas Advokat

RKUHAP kini mengatur kekebalan hukum atau impunitas bagi advokat saat menjalankan tugas dengan itikad baik.

"Bersepakat lah kami anggota Komisi III secara bulat untuk memasukkan pasal tersebut dalam Pasal 140 Ayat 2," ujar Habib.

Bunyi pasalnya:
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan."

Eddy menyatakan tidak keberatan selama tetap mengacu pada UU Advokat.

MA Tak Dilarang Jatuhkan Vonis Lebih Berat

Panja RKUHAP menghapus usulan yang melarang Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lebih berat dari tingkat pertama dan banding.

"Sudah disepakati bahwa ketentuan ini dihapus," jelas Habib.

Sebelumnya, substansi ini tertuang dalam DIM dari pemerintah yakni Pasal 293 ayat (3).

Dengan penghapusan itu, MA tetap bisa menjatuhkan vonis lebih berat dari putusan pengadilan sebelumnya sesuai keyakinannya.

Plea Bargain dan Penundaan Penuntutan

Dilansir detiknews, Panja Komisi III DPR menyepakati pengaturan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah, serta perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement/DPA) dalam RKUHAP.

Dalam ketentuan yang disepakati, keputusan atas pengakuan bersalah maupun DPA akan tetap berada di tangan hakim.

Wamenkum Eddy menjelaskan substansi tersebut tercantum dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) 26 dan 27 sebagai bagian dari paradigma hukum pidana modern yang juga tercermin dalam KUHP baru.

"Pasal substansi baru (DIM) 26, 14a mengenai definisi pengakuan bersalah atau yang dikenal istilah plea bargain adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan, dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman," ujar Eddy.

Eddy menegaskan bahwa mekanisme plea bargain berbeda dengan keadilan restoratif (restorative justice). Jika restorative justice dijalankan di luar persidangan, maka plea bargain tetap harus melalui proses persidangan dan memerlukan persetujuan hakim.

"Cuma acaranya diubah dari pemeriksaan biasa menjadi pemeriksaan acara singkat, karena si terdakwa sudah mengaku, tetap dijatuhi hukuman cuma diringankan. Lalu ada syarat-syarat plea bargain, ancaman pidana tidak boleh lebih dari 5 tahun," jelas Eddy.

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat terkait substansi tersebut, yang disambut persetujuan bulat.

Selain plea bargain, Eddy juga memaparkan substansi baru lainnya berupa perjanjian penundaan penuntutan atau deferred prosecution agreement (DPA). Mekanisme ini berlaku khusus untuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

"Substansi baru juga, ini yang disebut dengan perjanjian penundaan penuntutan DPA, adalah mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana oleh korporasi," kata Eddy.

Baca halaman selanjutnya

Kompensasi untuk korban

Ilustrasi. Suasana rapat di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kompensasi korban jika pelaku tidak mampu

RKUHAP juga menyepakati pengaturan soal kompensasi bagi korban yang akan diberikan oleh negara apabila pelaku tindak pidana tidak mampu membayar ganti rugi.

Eddy menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan substansi baru yang tertuang dalam DIM 56 dalam RKUHAP.

"Kalau kemarin kan ada restitusi dan lain sebagainya, kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya," ujar Eddy dalam rapat bersama di DPR pekan ini.

Eddy mengatakan konsep kompensasi tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan pemulihan korban tetap dapat dilakukan meskipun pelaku tak memiliki kemampuan ekonomi.

"Jadi, ketika korban itu memang, mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu, tidak ada harta yang bisa disita, padahal korban ini kan harus direhabilitasi, siapa yang melakukan itu? Yang mau tidak mau adalah negara yang melakukan itu," katanya.

"Makanya ada kompensasi dalam pengertian ganti kerugian kepada korban. Definisi ini sama dengan definisi pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung Eddy.

1.676 DIM rampung dalam 2 hari

Sebanyak 1.676 DIM telah rampung dibahas hanya dalam dua hari sejak 9 Juli.

"Dengan demikian DIM substansi baru sudah kelar ya. Tepuk tangan untuk wakil pemerintah," ucap Habib.

Dari jumlah tersebut:
• 1.091 DIM tetap
• 295 DIM redaksional
• 68 DIM diubah
• 91 DIM dihapus
• 131 DIM substansi baru

Habib menyebut RKUHAP akan masuk tahap sinkronisasi dan bisa disahkan di tingkat satu pekan depan.

Eddy mengatakan undang-undang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP.

Tuai Kritik Publik

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pembahasan RKUHAP yang dinilai terlalu terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyoroti kecepatan pembahasan DIM yang mencapai 1.676 poin dan rampung hanya dalam dua hari, dengan sebanyak 1.091 DIM bersifat tetap, dan 295 lainnya bersifat redaksional.

Menurut Isnur, sejumlah ketentuan krusial dalam RKUHAP menyangkut penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penyadapan hingga pemblokiran internet dibahas tanpa melibatkan masyarakat secara luas.

"Mereka membahas dalam waktu yang sangat kilat. Kemarin baru penyerahan DIM dari pemerintah ke DPR. Hari ini sudah langsung diketuk dan masuk pada tahapan tim perumusan dan tim sinkronisasi," ujar Isnur dalam video yang diunggah melalui akun X, Kamis (10/7) malam. CNNIndonesia.com telah diizinkan mengutip pernyataan tersebut.

"Artinya apa? Artinya, DPR tidak membuka ruang pembahasan yang melibatkan publik di dalam pembahasannya," lanjut dia.

Isnur pun mengajak masyarakat untuk aktif memantau proses pembahasan RKUHAP yang tengah berlangsung. Ia menilai sejumlah pasal dalam draf revisi berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

DPR tanggapi kritik publik

Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR dan ketua Panja menanggapi kritik sejumlah pihak terhadap proses pembahasan RKUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Habib menyebut sejak awal proses revisi, pembahasan RKUHAP telah melibatkan publik melalui berbagai forum resmi, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU). Ia juga mengklaim sejumlah pasal yang tercantum dalam draf merupakan hasil usulan dari masyarakat sipil.

"Jadi ini silakan masyarakat yang menilai, kita yang omong kosong atau mereka yang omong kosong," ujar Habib dalam konferensi pers usai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di Komisi III DPR, Kamis (10/7).

Ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap masukan dan telah mengundang pihak-pihak pengkritik dalam berbagai tahap pembahasan.


HALAMAN:
1 2