MPR Akan Temui MK Bahas Putusan Pemisahan Pemilu

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Jul 2025 06:30 WIB
MPR dijadwalkan segera bertemu hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk untuk bahas putusan pemisahan Pemilu daerah dan nasional.
MPR dijadwalkan segera bertemu hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk untuk bahas putusan pemisahan Pemilu daerah dan nasional. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dijadwalkan segera menggelar pertemuan dengan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam lanjutan lawatan mereka ke sejumlah lembaga negara.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan salah satu hal yang akan dibahas dalam pertemuan itu adalah putusan MK terkait pemisahan Pemilu lokal dan nasional pada 2029 yang belakangan tengah menuai polemik.

"MPR nanti mau silaturahmi ke MK. Kita sedang menunggu jadwal berikutnya," kata Muzani usai mengunjungi gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/7).

Menurut Muzani, saat ini pihaknya masih menunggu sikap DPR terkait putusan tersebut. Dia menilai putusan MK saat ini sepenuhnya merupakan kewenangan DPR.

"Ya kita tunggu bagaimana DPR memberi respons dan reaksi dalam bentuk penyesuaian atas keputusan MK. Itu kewenangan sepenuhnya di DPR," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Sementara, DPR hingga saat ini belum mengumumkan sikap soal putusan pemisahan pemilu. Fraksi-fraksi di DPR mengklaim masih mengkajinya.

Namun, dalam beberapa kesempatan mereka mengkritik putusan MK karena berpotensi menyalahi undang-undang dasar.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan putusan MK akan menjadi pembahasan para ketua umum bersama pimpinan fraksi di DPR.

Namun, dia mengakui putusan MK dilematis untuk diimplementasikan. Di satu sisi, potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD, dari 5 menjadi 7,5 tahun sesuai amanat MK, tak sesuai dengan UUD '45.

Sebab, UUD Pasal 22E mengamanatkan pemilihan DPR, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Di lain sisi, putusan MK juga harus diimplementasikan karena bersifat final dan mengikat.

"Itu bukan level saya, saya ini cuma anak buah di partai, nanti biar para ketua umum, minimal para ketua-ketua fraksi bicara, bagaimana tindak lanjut dari putusan MK ini," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senin (7/7).

(thr/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER