Apa Peran Daud Beureueh yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional?

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Jul 2025 10:10 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkap peran Teungku Muhammad Daud Beureueh yang dicalonkan sebagai pahlawan nasional.
Daud Beureueh, yang dicalonkan masyarakat Aceh untuk gelar pahlawan nasional. (Ministry of Defense of the Republic of Indonesia via Wikimedia Commons)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap peran Teungku Muhammad Daud Beureueh yang dicalonkan sebagai pahlawan nasional.

Yusril mendukung usulan dari masyarakat Aceh itu. Menurut Yusril, Daun berperan dalam usaha melawan Belanda dan Jepang di Indonesia.

"Begitu pula peran sentralnya dalam mendukung kemerdekaan RI dan menegaskan Aceh sebagai bagian dari Republik Indonesia. Tidak semua tokoh di Aceh gembira dengan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945," ujar Yusril saat di Banda Aceh, mengutip Antara, Jumat (11/7).

Yusril menjelaskan saat itu, sebagian masyarakat ingin Aceh menjadi negara sendiri, sedangkan sebagian justru ingin tetap di bawah penjajahan Belanda.

Namun, kata dia, Daud Beureueh berjuang habis-habisan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan RI, baik secara politik, militer maupun diplomasi.

Ia mengatakan keinginan Daud Beureueh agar Aceh menjadi provinsi sendiri dengan keistimewaannya pun disetujui oleh Bung Karno saat berkunjung ke Aceh pada awal 1946.

Oleh karena itu, pada masa Revolusi, dikatakan Yusril Daud Beureueh diangkat sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo dengan pangkat tituler Mayor Jenderal TNI.

Setelahnya, Provinsi Aceh dibentuk melalui Keputusan Wakil Perdana Menteri RI untuk Sumatera yang berkedudukan di Kutaraja dengan Peraturan Darurat Wakil Perdana Menteri yang diteken Sjafruddin Prawiranegara dan Daud Beureuh otomatis dikukuhkan menjadi Gubernur Aceh.

Namun, pada 1950, Peraturan Darurat tersebut tidak disetujui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Menteri Dalam Negeri saat itu, Susanto Tirtoprodjo.

Peraturan itu kemudian harus dicabut dan Aceh diintegrasikan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

"Celakanya, pencabutan Keputusan Darurat Wakil Perdana Menteri Sjafruddin itu harus dilaksanakan oleh Perdana Menteri RI yang baru, Mohammad Natsir. Padahal, baik Sjafruddin, Natsir maupun Daud Beureueh semuanya adalah tokoh Partai Masyumi," ucap Yusril.

Menurut Yusril, saat itu Natsir menghadapi dilema luar biasa untuk melaksanakan putusan KNIP sehingga memutuskan berangkat ke Aceh untuk menemui Daud Beureueh.

Saat Natsir mendarat di Aceh, Daud Beureueh telah menyingkir ke luar kota.

Daud Beureueh Bukan Pemberontak

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER