Polisi Tangkap Pria Tua di Serang Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

CNN Indonesia
Minggu, 13 Jul 2025 18:41 WIB
Personel PPA Polres Serang menangkap IB, 63, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap wanita berkebutuhan khusus.
Personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap pria paruh baya berinisial IB, usia 63, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap wanita berkebutuhan khusus (47). (Foto: iStockphoto/Serhii Ivashchuk)
Jakarta, CNN Indonesia --

Personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap pria tua berinisial IB, usia 63, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap wanita berkebutuhan khusus (47).

IB ditangkap di rumah kediamannya pada Jumat (11/7), tak lama setelah petugas menerima laporan. IB pun langsung dilakukan penahanan.

"Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (13/7).

Condro menuturkan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekira jam 13.30 WIB. IB dan korban tinggal bertetangga.

IB masuk ke kamar korban yang sedang tertidur. Dia menutup pintu dan langsung melancarkan aksinya.

"Namun, ketika sedang melampiaskan syahwatnya, ponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi," kata Condro.

Ponakan korban kemudian lari dan memberitahu warga yang ada di warung. Mendapat laporan dimaksud, warga segera mendatangi rumah korban, mendobrak pintu kamar dan melihat IB masih berbuat tindak pidana.

"Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT. Pada Senin, 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang," tutur Condro.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Setelahnya, penyidik selanjutnya menangkap tersangka.

IB dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima seluruhnya dipastikan diproses hukum," kata Condro.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER