Diwarnai Demo, 1.082 Personel Gabungan Kawal Persidangan Hasto Senin
Sebanyak 1.082 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan agenda jawaban jaksa atas pledoi yang disampaikan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7) hari ini.
"Pengamanan dilakukan di luar maupun di dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.
Susatyo menyebut, akan ada sejumlah aksi demo yang digelar di sekitar gedung PN Jakpus saat sidang berlangsung.
Demo pertama digelar pukul 08.00 WIB oleh massa Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) DKI Jakarta di sisi kanan depan gedung PN Jakarta Pusat. Aksi ini diikuti sekitar 300 orang dan menuntut agar persidangan Hasto dihentikan karena dinilai bermuatan politis.
Demo kedua digelar oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi di sisi kiri depan PN Jakarta Pusat pada pukul 09.00 WIB. Aksi ini mendukung pengadilan untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya terhadap Hasto dan diikuti sekitar 100 orang.
Kemudian, pukul 10.00 WIB aksi demo digelar Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) dengan massa berjumlah sekitar 300 orang. Aksi ini menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyuarakan penyelamatan demokrasi Indonesia.
Susatyo pun mengimbau seluruh peserta aksi demo untuk melakukan aksinya secara tertib dan tidak memprovokasi pihak lain.
"Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya. Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan," tutur dia.
Lebih lanjut, Susatyo turut meminta masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi kemacetan akibat aksi unjuk rasa tersebut.
Sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain, yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.
Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.
(dis/asr)