Advokat Junaedi Divonis Bebas di Kasus Suap Hakim dan Perintangan

CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2026 04:50 WIB
Majelis hakim membebaskan advokat Junaedi dari dakwaan suap dan perintangan penyidikan kasus korupsi CPO. Tuntutan penjara 10 tahun gugur.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas advokat Junaedi dari dakwaan suap terhadap hakim yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas advokat Junaedi dari dakwaan suap terhadap hakim yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/3) malam.

Majelis hakim juga memutuskan tuntutan agar Junaedi diberhentikan dari dosen UI gugur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran. Bertemunya kesamaan pemikiran Terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcela Santoso.

Selain itu, tidak ada komunikasi yang menunjukkan adanya meeting of mind untuk menyerahkan uang. Tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas.

Sebelumnya, Junaedi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari oleh JPU di dakwaan ini.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap Junaedi bersama Direktur TV swasta Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki membuat program maupun konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik untuk mendiskreditkan penanganan perkara yang sedang dilakukan.

Ada tiga perkara yang disebut terdampak akibat dugaan perintangan dimaksud ialah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula.

Vonis bebas dakwaan perintangan

Selain itu, Junaedi juga dijatuhkan vonis bebas terkait dakwaan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Menyatakan Terdakwa Junaidi Saibi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata hakim Efendi.

Majelis hakim juga meminta memulihkan hak-hak Terdakwa Junaedi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan perintangan penyidikan ini, Junaedi dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dugaan tindak pidana ini dilakukan Junaedi bersama koleganya yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

(fra/fam/fra)


[Gambas:Video CNN]