Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat. Hal itu akan berlangsung mulai 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan program ini dilakukan untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak, khususnya bagi kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu, ojek online, serta roda tiga yang digunakan untuk keperluan usaha.
"Program pemutihan ini adalah salah satu bentuk relaksasi fiskal bagi masyarakat. Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat Jawa Timur, khususnya para pelaku usaha kecil dan pengemudi ojek online yang menggantungkan hidup dari kendaraan mereka," kata Khofifah, Senin (14/7).
Program yang sudah memasuki gelaran tahun ke-6 ini, kata dia, merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah provinsi terhadap masyarakat yang terdampak secara ekonomi, khususnya pascapandemi dan di tengah fluktuasi ekonomi global.
Khofifah juga menegaskan program ini tidak hanya membebaskan denda keterlambatan, tetapi juga pokok tunggakan pajak untuk kendaraan tertentu. Selain itu, terdapat juga kebijakan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan lainnya yang turut diberlakukan selama masa pemutihan.
"Kami menghapuskan bukan hanya dendanya, tapi juga pokok tunggakan pajak bagi kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu dan ojek online, serta roda tiga untuk usaha. Ini bentuk nyata keberpihakan kami," ucapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim Bobby Soemarsiono mengatakan beda dari tahun sebelumnya, kali tidak hanya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor saja yang dihapus, namun nilai pajak pokok juga dibebaskan untuk 3 kategori wajib pajak.
"Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu," kata Bobby.
Ketiga kategori wajib pajak tersebut yakni, pertama warga miskin yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Syaratnya nilai pokok pajak maksimal sampai Rp 500.000.
Kedua pajak kendaraan bermotor roda 3 yang digunakan untuk usaha, dengan nilai pokok pajak maksimal sampai Rp 500.000. Sedangkan, ketiga wajib pajak ojek online dari aplikator yang terdaftar di Kementerian Komdigi.
Bobby yakin, banyak warga Jatim yang sebenarnya ingin aktif berpartisipasi membayar pajak untuk pembangunan di Jatim. Namun mereka terkendala kemampuan ekonomi sehingga harus menunggak pajak.
Ketiga kelompok masyarakat yang masuk kategori di atas menurut Bobby cukup membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025 saja.
"Yang punya tanggungan pajak sejak 2024 ke bawah cukup membayar untuk tahun 2025 saja," katanya.
Kebijakan yang tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025 itu menyebut selain penghapusan pokok pajak, pemutihan juga meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB, BBNKB, serta bebas PKB progresif.
Catatan Badan Pendapatan Daerah Jatim, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp194.669.313.368,00.
Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.190.207.491,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp2.888.471.543,00.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.910.649.388,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp29.534.527.222,00.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dilakukan dengan aplikasi online, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000,00.
Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.365.302.715,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045,00.
Total sebanyak 878.392 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13.682.231.763,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177,00.