Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab ke depan, mobil maupun sepeda motor yang kedapatan menunggak pajak bakal dilarang melintas di jalanan Jawa Barat.
Dedi mengaku sedang mempersiapkan regulasi khusus untuk merealisasi ucapannya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat, kami akan buat regulasinya," kata Dedi dalam video yang diunggah pada akun Instagram resminya dikutip Senin (30/6).
Dedi menambahkan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sesuai ketentuan yang ada. Terlebih, saat ini tersedia program penghapusan tidak hanya denda, tetapi juga tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat.
Oleh karena itu, Dedi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
"Ayo bayar pajaknya, karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, bagi yang tidak bayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni," kata dia.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat diperpanjang hingga 30 September 2025. Keputusan ini diambil usai pemerintah melihat tingginya minat masyarakat mengikuti program tersebut, namun belum terakomodir semua.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir hari ini (30/6), diperpanjang mulai besok (1/7) hingga 30 September tahun ini.
"Program pemutihan pajak kendaraan 2025 diperpanjang," tulis Bapenda Jawa Barat pada akun Instagram resmi.
Skema pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tetap sama, yakni berupa bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan. Kemudian, untuk mutasi masuk kendaraan ke Jawa Barat, terdapat keringanan berupa bebas pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dan bebas denda pajak kendaraan.
Tak hanya itu program tersebut juga memangkas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi setoran langsung ke Jasa Raharja saat membayar pajak STNK tahunan.
Melalui program ini SWDKLLJ hanya akan dibayar dua tahun, yaitu periode satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang.
"Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan," tulis Bapenda Jabar.
(ryh/dmi)