Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku tawakal menghadapi vonis atas kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat, 18 Juli mendatang.
"Tadi saya juga menyampaikan dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya yaitu tawakal, kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal, sehormat-hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," ujar Tom usai agenda sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Tom mengaku siap dengan apa pun putusan yang dibuat oleh majelis hakim. Dia merasa mempunyai tanggung jawab untuk siap atas segala skenario.
"Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan," kata Tom.
Sebelumnya, Tom dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.