Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memeriksa pemilik saham PT Gojek Indonesia Melissa Siska Juminto di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan eks Chief Executive Officer (CEO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Andre Soelistyo, pada Senin (14/7) kemarin.
"Saksi yang diperiksa MSJ selaku Pemilik PT Gojek Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7).
Dalam informasi keterbukaan saham BEI, Melissa sendiri tercatat sebagai pemilik saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dengan persentase kepemilikan 0,34 persen dan 0,09 persen.
Selain kedua petinggi tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga memeriksa Senior Division Manager PT Datascript berinisial FHK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," lanjutnya.
Kemudian pada Selasa ini, Kejagung kembali memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus tersebut. Pria yang dikenal sebagai pendiri Gojek itu datang didampingi kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea, untuk pemeriksaan yang kedua di Kejagung.
Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menggeledah kantor GoTo pada Selasa (8/7) pekan lalu.
Akhir pekan lalu, Harli menyebut dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Kendati demikian, ia tak membeberkan lebih lanjut ihwal barang bukti yang disita.
Harli menyampaikan saat ini penyidik masih mendalami berbagai barang bukti sitaan dari hasil penggeledahan tersebut.
"Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk," tutur dia.
"Tentunya baik dokumen, maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Ade Mulya GoTo menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum.
"Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam pernyataan resmi, Jumat (11/7).