Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang dekat mantan Mendikbud Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kedua orang dekat Nadiem yang ditetapkan tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus serta Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbud Mulyatsyah.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7).
Qohar menjelaskan Jurist Tan selaku Staf Khusus membentuk grup WA bernama 'Mas Menteri Core Team' dan membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.
Jurist mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan Tim Teknis dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.
Selain itu, Jurist juga menghubungi Ibrahim Arief dan meminta tim teknis untuk membuatkan kontrak kerja sebagai konsultan teknologi.
"Staf Khusus Menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS," ujarnya.
Sementara itu, Ibrahim sempat tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang tidak merekomendasikan penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Menurut Qohar, Ibrahim beralasan hal itu tidak sesuai dengan arahan Nadiem yang meminta agar pengadaan dilakukan dengan Chrome OS.
"Sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang menyebutkan operating system tertentu. Serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS, dengan panduan pelaksanaan pengadaan TIK," ujarnya.
Lihat Juga : |
Lebih lanjut, Qohar mengatakan empat tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020-2022.
Menurutnya, perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
"Sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," ujarnya.
Dalam kasus ini, Nadiem sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Terbaru hari ini, Selasa (15/7), Nadiem sembilan jam diperiksa oleh penyidik Kejagung.
Nadiem mengaku berterima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik di kasus korupsi tersebut.
"Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," kata Nadiem.
(fra/tfq/fra)