Kasus TPPU, KPK Dalami Lahan Sawit Milik Nurhadi Eks Sekretaris MA

CNN Indonesia
Rabu, 16 Jul 2025 09:42 WIB
KPK memeriksa dua orang saksi untuk mendalami lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman di Kabupaten Padang Lawas, Sumut.
KPK memeriksa dua orang saksi untuk mendalami lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman di Kabupaten Padang Lawas, Sumut. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang saksi untuk mendalami lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Materi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

Adapun saksi yang diperiksa pada Senin (14/7) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara itu ialah Musa Daulae (Notaris/PPAT) dan Maskur Halomoan Daulay (Wiraswasta/pengelola kebun sawit).

"Saksi hadir, didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD [Nurhadi] dan mekanisme pengelolaan hasilnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (16/7).

Tim penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu kembali menangkap Nurhadi di saat yang bersangkutan baru saja selesai menjalani masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU. Upaya paksa ini menuai protes dari pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.

Dalam putusan MA juga, tuntutan jaksa KPK perihal uang pengganti sejumlah Rp83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER