Polemik Sound Horeg: Hiburan Rakyat, Keresahan Sosial, dan Fatwa Haram

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jul 2025 10:12 WIB
Fenomena sound horeg di Jawa Timur memicu polemik sosial dan fatwa haram dari MUI. Pegiat sound horeg kecewa, pemda belum menetapkan sikap.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sedang mencari solusi untuk menangani fenomena sound horeg, (CNN Indonesia/Farid)

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menyambut baik fatwa MUI Jatim itu, dan meminta semua pelaku usaha sound horeg untuk mematuhinya.

Menurutnya, praktik sound horeg yang juga menampilkan tarian tak senonoh di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum sebagai bentuk pelanggaran moral.

"Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan," kata Emil.


Ia juga mengkritik aktivitas sound horeg yang merusak infrastruktur desa seperti portal dan gapura hingga bangunan warga demi truk pengangkut soundsystem raksasa itu bisa lewat.

Namun, dari sisi pelaku usaha, fatwa ini ditanggapi dengan permintaan agar tidak dilakukan secara pukul rata. Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stefan, mengatakan mereka hanya penyedia jasa atas permintaan masyarakat.


"Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan (diharamkan) semua," kata David.


Menurutnya banyak juga pelaku sound horeg juga terlibat dalam kegiatan sosial seperti pemberian santunan dan pembangunan masjid.

Oleh karena itu, David berharap agar penerapan fatwa dilakukan secara selektif, sambil terus membangun dialog antara ulama dan pelaku usaha.

Langkah kepolisian

Walaupun demikian fenomena Sound Horeg dan pengiringnya terus jadi polemik. Apalagi, bersamaan dengan fatwa MUI Jatim di Kota Malang terjadi keributan antara warga dan pengiriing Sound Horeg.

Keributan itu pun dimediasi kepolisian dan kelurahan setempat. Walaupun demikian tetap berdampak, di mana Polresta Malang Kota resmi melarang kegiatan sound horeg berlangsung di wilayah hukumnya. 


"Betul, [sound horeg] dilarang [di Kota Malang]," kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli., saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).

Alasan pelarangan ini, lanjut Wiwin, karena kegiatan sound horeg bisa menganggu ketertiban masyarakat sekitar seperti yang terjadi di kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.

"Pertimbangannya menggangu kenyamanan masyarakat," tegasnya.

Wiwin mengatakan, jika masyarakat masih tetap nekat menggelar kegiatan dengan sound horeg, maka pihak kepolisian akan melakukan penangkapan.

"Sanksinya diamankan di Polresta," katanya.

Sementara itu, dua kepala daerah di Malang Raya, yakni Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Bupati Malang M Sanusi, mengaku masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait larangan penggunaan sound horeg.

Sebagai informasi, Malang Raya dikenal sebagai salah satu wilayah dengan intensitas kegiatan sound horeg paling tinggi di Jatim.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil sikap sebelum ada regulasi yang lebih spesifik dari Pemprov Jatim. Ia menyebut sudah membahas isu ini bersama Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.

"Kita sudah bahas, dan nanti Gubernur akan mengeluarkan aturan. Saya juga sudah bertemu dengan Pak Emil dan beliau menyampaikan akan ada regulasi soal itu. Kita akan ikuti," kata Wahyu, Rabu kemarin.

Di sisi lain, Bupati Malang, M Sanusi mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan lebih lanjut dari Pemprov Jatim untuk menyikapi fatwa haram sound horeg ini.

"Ya nanti ikuti petunjuk berikutnya dari pemerintah," kata Sanusi.

Di satu sisi, dia menilai sound horeg pada dasarnya bersifat mubah atau boleh, selama tidak disertai aktivitas yang melanggar norma atau meresahkan masyarakat.


"Yang sound-nya itu kan mubah, jadi boleh. Tapi [aktivitas] yang mengikuti kegiatan itu yang tidak diperbolehkan, dancer-nya, minum minuman (alkohol) itu yang menurut MUI yang enggak boleh," ucapnya.

(frd/kid)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER