Surabaya, CNN Indonesia -- Fenomena sistem suara super menggelegar alias sound horeg merebak di sejumlah daerah di Jawa Timur (Jatim) dalam beberapa tahun terakhir.
Popularitas sebuah sistem audio rakitan dengan dentuman suara keras hingga menimbulkan getaran itu meroket. Sound horeg biasanya muncul di berbagai acara rakyat, seperti pawai desa, pesta warga, hingga battle sound.
Keresahan sosial
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di balik popularitasnya, sound horeg juga memantik polemik di tengah masyarakat hingga akhirnya berujung pada fatwa haram dengan syarat tertentu dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Sebagai catatan, seiring popularitasnnya, ternyata keresahan sosial terhadap sound horeg bukan lah hal baru.
Salah satunya seperti yang diungkap Politikus PDIP yang juga mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dengan menyebut sound horeg menjadi salah satu keluhan utama para Gen Z di Jatim, selain isu ketersediaan lapangan kerja.
"Yang banyak dikeluhkan Gen Z itu tentang pekerjaan. Hampir sebagian besar pekerjaan. Dan ada lagi sound horeg," kata Risma dalam sebuah acara diskusi di Surabaya. 29 Oktober 2024 lalu.
Bukan cuma eks Menteri Sosial itu saja, publik--terutma di Jatim--juga menganggap fenomena ini telah menimbulkan berbagai dampak sosial seperti gangguan ketertiban umum, gangguan aktivitas warga, hingga potensi pelanggaran norma.
Di Pasuruan, bahkan sempat terjadi 'battle sound horeg' di tengah laut, dalam perayaan Lebaran Ketupat, Mei 2025 lalu. Aipda Junaidi selaku Kasi Humas Polres Pasuruan Kota kala itu mengatakan battle sound horeg di lautan itu dilakukan tanpa izin dan berpotensi merusak ekosistem laut.
Lebih lanjut, pihaknya meminta agar dinas lingkungan hidup dan perikanan melakukan kajian terhadap potensi kerusakan lingkungan, karena suara sound horeg bisa mencapai 135 desibel, jauh melebihi ambang aman untuk manusia maupun satwa laut berdasarkan standar WHO dan NOAA.
Munculnya fatwa haram
Titik balik kontroversi ini datang dari Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan yang melalui forum Bahtsul Masail Forum Satu Muharram resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh pesantren sekaligus bagian dari Syuriah PBNU, menyatakan fatwa tersebut dikeluarkan pihaknya tidak hanya karena faktor kebisingannya, tetapi juga sound horeg kerap dikaitkan dengan syiar fussaq (simbol kefasikan), percampuran antara pria dan wanita, dan potensi maksiat lain.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin mengatakan fatwa yang dikeluarkan Ponpes Besuk sah secara fikih.
"Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat, itu sudah mempertimbangkan banyak aspek, sudah benar," kata Ma'ruf.
Ma'ruf juga menyebut realita penggunaan sound horeg sering kali melibatkan musik elektronik keras yang lewat di depan rumah orang sakit, pesantren, atau masjid.
"Ini memang hanya beberapa orang yang merasa senang, tetapi yang dirugikan jauh lebih besar," tegasnya.
Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Jatim II (Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Probolinggo), Mufti Anam, menyatakan dukungannya terhadap fatwa dari ponpes itu.
Pria berlatar belakang dokter itu menyoroti dampak kesehatan dari penggunaan sound horeg. Dia menyinggung pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahwa polusi suara dapat mengancam kesehatan.
Selain itu, menurut Mufti, penggunaan sound horeg juga dapat mengganggu aspek sosial, khususnya ketertiban. Menurutnya, kegiatan hiburan sound horeg juga dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.
"Saya mendukung sikap sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg, karena hal ini bukan hanya menyangkut persoalan agama, tetapi juga menyentuh aspek sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat secara luas," kata politikus PDIP itu kepada wartawan, Jumat (4/5).
Menanggapi makin luasnya keresahan publik, MUI Jatim akhirnya juga resmi mengeluarkan fatwa haram dengan catatan terhadap sound horeg. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, fatwa itu didasari kajian atas aduan masyarakat, dialog dengan para pelaku usaha, hingga masukan dari dokter THT.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Sholihin, Senin. (14/7).
MUI juga menilai penggunaan sound horeg dengan volume ekstrem dapat menimbulkan mudarat, termasuk kerusakan fasilitas umum, gangguan pendengaran, hingga potensi tabdzir (pemborosan) dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta).
Namun, MUI Jatim tetap membuka ruang toleransi bila soundsystem itu digunakan dalam acara pernikahan, pengajian atau selawatan, dengan catatan dilakukan secara wajar dan tidak melanggar syariat.
Fatwa ini juga disertai rekomendasi regulasi kepada pemerintah daerah untuk mengatur perizinan, standar suara dan sanksi. MUI pun meminta Kementerian Hukum dan HAM tak memberikan hak kekayaan intelektual (HAKI) atas teknologi sound horeg tanpa regulasi.
Baca halaman selanjutnya.
Respons pemda hingga pegiat sound horeg atas fatwa haram MUI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sedang mencari solusi untuk menangani fenomena sound horeg, (CNN Indonesia/Farid)
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menyambut baik fatwa MUI Jatim itu, dan meminta semua pelaku usaha sound horeg untuk mematuhinya.
Menurutnya, praktik sound horeg yang juga menampilkan tarian tak senonoh di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum sebagai bentuk pelanggaran moral.
"Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan," kata Emil.
Ia juga mengkritik aktivitas sound horeg yang merusak infrastruktur desa seperti portal dan gapura hingga bangunan warga demi truk pengangkut soundsystem raksasa itu bisa lewat.
Namun, dari sisi pelaku usaha, fatwa ini ditanggapi dengan permintaan agar tidak dilakukan secara pukul rata. Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stefan, mengatakan mereka hanya penyedia jasa atas permintaan masyarakat.
"Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan (diharamkan) semua," kata David.
Menurutnya banyak juga pelaku sound horeg juga terlibat dalam kegiatan sosial seperti pemberian santunan dan pembangunan masjid.
Oleh karena itu, David berharap agar penerapan fatwa dilakukan secara selektif, sambil terus membangun dialog antara ulama dan pelaku usaha.
[Gambas:Photo CNN]
Langkah kepolisian
Walaupun demikian fenomena Sound Horeg dan pengiringnya terus jadi polemik. Apalagi, bersamaan dengan fatwa MUI Jatim di Kota Malang terjadi keributan antara warga dan pengiriing Sound Horeg.
Keributan itu pun dimediasi kepolisian dan kelurahan setempat. Walaupun demikian tetap berdampak, di mana Polresta Malang Kota resmi melarang kegiatan sound horeg berlangsung di wilayah hukumnya.
"Betul, [sound horeg] dilarang [di Kota Malang]," kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli., saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).
Alasan pelarangan ini, lanjut Wiwin, karena kegiatan sound horeg bisa menganggu ketertiban masyarakat sekitar seperti yang terjadi di kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.
"Pertimbangannya menggangu kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Wiwin mengatakan, jika masyarakat masih tetap nekat menggelar kegiatan dengan sound horeg, maka pihak kepolisian akan melakukan penangkapan.
"Sanksinya diamankan di Polresta," katanya.
Sementara itu, dua kepala daerah di Malang Raya, yakni Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Bupati Malang M Sanusi, mengaku masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait larangan penggunaan sound horeg.
Sebagai informasi, Malang Raya dikenal sebagai salah satu wilayah dengan intensitas kegiatan sound horeg paling tinggi di Jatim.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil sikap sebelum ada regulasi yang lebih spesifik dari Pemprov Jatim. Ia menyebut sudah membahas isu ini bersama Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
"Kita sudah bahas, dan nanti Gubernur akan mengeluarkan aturan. Saya juga sudah bertemu dengan Pak Emil dan beliau menyampaikan akan ada regulasi soal itu. Kita akan ikuti," kata Wahyu, Rabu kemarin.
Di sisi lain, Bupati Malang, M Sanusi mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan lebih lanjut dari Pemprov Jatim untuk menyikapi fatwa haram sound horeg ini.
"Ya nanti ikuti petunjuk berikutnya dari pemerintah," kata Sanusi.
Di satu sisi, dia menilai sound horeg pada dasarnya bersifat mubah atau boleh, selama tidak disertai aktivitas yang melanggar norma atau meresahkan masyarakat.
"Yang sound-nya itu kan mubah, jadi boleh. Tapi [aktivitas] yang mengikuti kegiatan itu yang tidak diperbolehkan, dancer-nya, minum minuman (alkohol) itu yang menurut MUI yang enggak boleh," ucapnya.