MK Tolak Uji Formil UU Konservasi SDA yang Diajukan Masyarakat Adat

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jul 2025 03:30 WIB
MK tolak uji formil UU KSDAHE dari masyarakat adat. Ada dissenting opinion dari Suhartoyo dan Saldi Isra yang menilai seharusnya dikabulkan.
Ilustrasi. Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perwakilan komunitas masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil perihal uji formil Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

"Mengadili: Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon," ujar Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang, Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/7).

"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Putusan ini diwarnai dengan alasan berbeda atau concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang pada pokoknya sependapat untuk menolak permohonan tetapi dengan alasan yang berbeda.

Selain itu, terdapat pula pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Saldi Isra yang menyimpulkan permohonan seharusnya dinyatakan beralasan menurut hukum, dan Mahkamah mengabulkan permohonan atau setidak-tidaknya mengabulkan untuk sebagian.

Permohonan uji formil ini didaftarkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan perwakilan Masyarakat Adat Ngkiong, Mikael Ane atas dukungan Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan.

Pengujian formil dilakukan karena banyak persoalan dalam konteks penyusunan UU KSDAHE yang tidak memenuhi ketentuan UUD 1945, UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Para pemohon dan koalisi untuk konservasi mengajukan uji formil UU KSDHAE dilakukan dengan tiga alasan yakni tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, dan tidak memenuhi asas keterbukaan.

Namun, dalam putusannya yang dibacakan hari ini, MK menolak pelbagai argumen para pemohon tersebut.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER