12 Pria Bejat Perkosa Gadis di Cianjur 4 Hari, Ini Fakta-faktanya

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jul 2025 17:06 WIB
Polisi memburu pelaku pemerkosaan gadis 16 tahun di Cianjur. Dari 12 pelaku, 11 ditangkap. Korban diperkosa di enam lokasi berbeda.
Ilustrasi. 12 pria perkosa gadis di Cianjur Jawa Barat. (iStockphoto/liebre)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi masih memburu pelaku pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat. Dari 12 pelaku pemerkosaan, 11 diantaranya berhasil ditangkap.

Korban disebut diperkosa selama empat hari, kurun 19-23 Juni. Korban saat ini mengalami trauma berat akibat tindakan biadab tersebut.

"Korban trauma berat. Kami pasti berikan pendampingan dan pemulihan psikologis," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, dilansir detikJabar, Jumat (11/7).

Selain masih memburu satu pelaku lagi, polisi juga membeberkan beberapa fakta kasus kebiadaban 12 pria perkosa gadis Cianjur:

1. Ditangkap di rumah

Salah satu pelaku yakni Rizwan alias Iwan (17) telah ditangkap polisi. Ia sempat melarikan diri setelah melakukan pemerkosaan. Rizwan diringkus pada Minggu (13/7) kemarin.

Kala itu, Rizwan kebetulan pulang ke rumahnya di kawasan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Polisi yang mendapatkan informasi itu, bergegas mendatangi rumah Rizwan.

"Kami dapat informasi jika pelaku pulang ke rumahnya. Langsung anggota datang dan menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengutip detikcom, Rabu (16/7).

2. Kuli bangunan

Rizwan memang tak pergi jauh hingga ke luar pulau. Dia hanya kabur menempuh waktu 3 jam dari Cianjur menuju Jakarta. Di sana, dia menggantungkan hidup dengan menjadi kuli bangunan. Selama pelarian di Jakarta itu, Rizwan pun memutus kontak dengan keluarga.

"Di Jakarta dia bekerja sebagai kuli bangunan. Selama bekerja tidak membuat kontak dengan keluarga. Tempat bekerjanya pun tidak diketahui, sehingga sulit untuk dilacak," kata dia.

3. Dalang pemerkosaan

Polisi mengungkap Rizwan diduga dalang pemerkosaan tersebut. Rizwan, kata Tono, jadi sosok pertama yang memperkosa korban.

"Jadi dari 12 pelaku, yang pertama kali memperkosa korban itu ialah pelaku R ini. Kemudian dilanjutkan oleh 11 pelaku lainnya," kata dia.

4. Satu Pelaku Buron

Saat ini polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yakni PA (26) yang masih buron dan diduga berada di wilayah Bogor.

"Tinggal satu pelaku lagi yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi, diduga ada di Bogor. Kami masih cari tahu lokasi pasti keberadaan pelaku," kata dia.

5. Ultimatum Polisi

Polisi mengultimatum satu pelaku yang masih buron. Tono mengatakan pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang masih buron.

"Ke manapun lari akan kita kejar dan apabila melawan petugas akan kami berikan tindakan tegas," tegas Tono.

6. Diperkosa di 6 tempat

Bahkan fakta baru mengungkap jika korban tak hanya diperkosa di vila dan rumah pelaku, tetapi juga di halaman belakang sekolah, gazebo agrowisata, dan saung.

"Setelah pelaku yang sempat buron ditangkap, ada fakta baru yang kami dapat. Korban bukan diperkosa di lima tempat berbeda, tetapi di enam lokasi berbeda dalam kurun waktu empat hari," kata Tono.

7. Lokasi Sepi

Di salah satu gazebo, korban diperkosa oleh pelaku bernama Irpan (19). Meskipun gazebo tersebut tanpa bilik penutup, pelaku dengan tega menyetubuhi korban tanpa khawatir ada yang melihat aksinya.

"Terakhir ada juga yang dilakukan di sebuah saung di belakang warung. Dilakukan (pemerkosaan) saat malam hari, ketika warung tutup dan suasana sekitar sepi," kata dia.

8. Korban kini didampingi

Tono mengatakan Polres Cianjur melakukan pendampingan trauma healing kepada korban dan keluarganya. Dia menyebut pendampingan juga dilakukan oleh Pemkab Cianjur serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Masih didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, UPTD PPA Kabupaten Cianjur dan selanjutnya akan didampingi oleh LPSK," terang Tono.

9. Ancaman Penjara 15 Tahun

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Tono.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER