Lisa Mariana Klaim Bareskrim Setujui Tes DNA Anak Terkait Laporan RK

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jul 2025 22:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Lisa Mariana mengklaim Bareskrim Polri telah menyetujui permohonan tes DNA terhadap anaknya dan juga eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, mengklaim tes DNA dilakukan untuk membutikan apakah tudingan pencemaran nama baik RK sebagai ayah biologis tersebut terbukti atau tidak.

"Yang jelas kalau dari penunjukan dari kepolisian sih di RSCM nantinya," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (17/7) malam.

John mengklaim surat kesediaan untuk tes DNA juga sudah ditandatangani Lisa dan Ridwan Kamil. Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan tes DNA akan dilakukan lantaran masih menunggu kabar dari penyidik.

"Itu [waktunya] akan dilaksanakannya nanti menunggu kabar dari penyidik Siber. Jadi waktunya kapan, yang jelas permintaan kami adalah bisa dilakukan tes DNA secara netral dengan waktu yang sama di kedua belah pihak," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Lisa lainnya, Bertua Hutapea, menyebut kliennya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 8 jam dan dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.

Ia menyebut salah satu yang disampaikan kliennya kepada penyidik yakni terkait adanya pertemuannya dengan RK di hotel Palembang. Serta soal lokasi Lisa melahirkan di rumah sakit wilayah Tangerang.

"Melahirkan bayi dan pengecekan bayinya itu juga berikut dengan ajudan Pak Ridwan Kamil semua, dilakukan di rumah sakit dekat rumah Tangerang. Nah, itu sudah dijawab oleh Lisa Mariana semuanya," jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) oleh terlapor Lisa Mariana.

"Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,"kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Bandung, Selasa (20/5).

RK sendiri melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

(tfq/dmi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER