Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan investasi dari perusahaan Google ke Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim dan Gojek sebagai balas jasa proyek Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut dari hasil penyelidikan, terdapat perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google kepada Kemendikbud.
Ia menyebut perjanjian itu terjadi setelah eks Mendikbud Nadiem Makarim (NAM) menemui pihak Google terkait rencana pengadaan TIK berupa laptop Chromebook usai dilantik sebagai Menteri.
"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7).
Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan (JT). Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
Dalam pertemuan itulah, Qohar menyebut Staf Khusus Nadiem juga membicarakan teknis bentuk co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek yang akan diberikan oleh Google untuk Kemendibudristek.
Ia menjelaskan perjanjian itu disampaikan Jurist dalam rapat yang dihadiri oleh Sekjen Kemendikbud Hamid Muhammad kemudian Direktur SMP Kemendikbud 2020-2021 Mulyatsyah; dan Direktur SD Kemendikbud 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
"Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendibud apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS," jelasnya.
Di sisi lain, Qohar mengatakan penyidik juga tengah mendalami ada tidaknya keterkaitan antara investasi yang dilakukan Google kepada PT Gojek dengan pengadaan laptop Chromebook.
Ia menyebut hal itu didalami penyidik untuk mengetahui ada tidaknya keuntungan yang diterima Nadiem selaku salah satu pendiri PT Gojek. Pasalnya, kata dia, kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan terjadi dalam masa kepemimpinan Nadiem.
"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus kesana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk kesana," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga pada Kamis (17/7) telah memeriksa Putri Ratu Alam (PRA) selaku Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia.
"Kalau dari Google (yang diperiksa berinisial) PRA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, kemarin.
Anang menjelaskan salah satu materi pemeriksaan yang didalami penyidik terkait investasi dari pihak Google kepada Gojek yakni perusahaan yang didirikan Nadiem.
"Kaitannya dengan penanganan perkara ini. Yang jelas sampai sejauh mana, mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya," jelasnya.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode tersebut, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Kejagung sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbud 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbud 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) buka suara soal kasus dugaan korupsi yang turut menyeret nama para mantan petinggi perusahaan, termasuk Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo.
"GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," ujar Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya, dalam keterangan resmi, Selasa (15/7).
Ade menegaskan Nadiem Makarim sudah tak memiliki hubungan dengan perusahaan sejak 2019. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, entitas yang dikenal publik sebagai Gojek, pada Oktober 2019.
Selain Nadiem, Ade juga menyampaikan Andre Soelistyo telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GoTo sejak 30 Juni 2023. Kemudian, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 11 Juni 2024 juga telah menyetujui pengunduran diri Andre dari posisi Komisaris GoTo.
CNN Indonesia berupaya menghubungi Google Indonesia terkait penyelidikan Kejagung tapi belum mendapatkan respons.
(tfq/dal)