Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Umum NasDem Saan Mustopa mengatakan opsi itu disarankan partainya jika memang pemerintah mengambil keputusan menetapkan IKN sebagai ibu kota negara.
"Jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara maka pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," kata Saan di DPP NasDem, Jakarta, Jumat (18/7).
Saan mengatakan Prabowo juga perlu menerbitkan keputusan tentang pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap. Ia mengusulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang pertama berkantor.
"Dimulai dari wakil presiden dan beberapa Kementerian/lembaga prioritas," ujar Saan.
NasDem juga meminta pemerintah memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan wakil presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun.
"Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan," ujar Saan.
Saan mengatakan jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah harus segera melakukan moratorium sementara.
"Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," kata Saan.
Menurutnya, dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," ujarnya.
(fra/yoa/fra)