Hakim: Tom Lembong Sadar Izin Impor ke 8 Perusahaan Gula Melanggar

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jul 2025 17:27 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memahami penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar aturan hukum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memahami penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar aturan hukum.

"Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta, Karyanto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada terdakwa dengan nota dinas," ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Hakim menuturkan Tom mengerti penerbitan izin tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula. Kata hakim, penerbitan izin impor itu dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian.

"Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan 8 pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi Gula Kristal Putih," ungkap hakim.

Berkas putusan perkara ini mencapai lebih dari 1.000 halaman. Hingga berita ini ditulis, hakim masih membacakan putusan.

Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa perihal kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sebelumnya, Tom dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menyebut Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, dalam proses persidangan berjalan, Tom kukuh merasa tidak bersalah. Apa yang dilakukannya semasa menjabat Menteri Perdagangan dalam impor gula, terang dia, semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden RI ke-7 dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain.

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK