Hakim Juga Jatuhkan Pidana Denda Rp750 Juta ke Tom Lembong
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana denda kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Lihat Juga : |
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Hakim menyatakan Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer (Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP).
Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.
Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa perihal kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Menurut hakim, alasan Rini yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.
Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom.
Keadaan memberatkan, Tom saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila.
Hal meringankan yaitu Tom belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.
Vonis terhadap Tom Lembong ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(fra/ryn/fra)