5 Anggota Ormas jadi Tersangka Sekap Pegawai BOT Finance di Surabaya
Lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap aparat Polrestabes Surabaya usai diduga menyekap dan melakukan kekerasan ke seorang pegawai BOT Finance.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, kejadian itu terjadi Rabu (16/7) lalu. Hal itu sempat terekam dalam video dan beredar di media sosial.
"Laporan dari warga masyarakat bahwa telah terjadi penyekapan orang yang dibawa ke sebuah kantor atas laporan tersebut akhirnya anggota Satreskrim Polrestabes meluncur ke TKP," kata Edy, Jumat (18/7).
Edy mengatakan polisi kemudian mendatangi markas ormas tersebut. Mereka pun menemukan pegawai BOT Finance itu tengah diintimidasi beberapa orang.
"Di sana benar ternyata ada kepala BOT Finance telah dibawa oleh beberapa orang, lima orang, ke kantornya kemudian ada beberapa intimidasi," ucapnya.
Para anggota ormas itu, kata Edy, memaksa pegawai BOT Finance untuk mengembalikan kendaraan yang ditariknya dari seorang debitur.
"Intinya bahwa yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan kendaraan yang telah disita atau ditarik oleh BOT. Dengan alasan bahwa BOT menarik karena kreditnya macet," ucapnya.
Sedangkan lima orang itu, kata Edy, juga bukanlah pemilik kendaraan. Mereka sebenarnya tak punya hubungan hukum dengan debitur, BOT maupun korban. Karena itu aksinya dianggap sebagai bentuk premanisme.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kita tanya, apakah saudara mendapat kuasa debitur, apakah sudah kenal dengan korban juga tidak, sehingga kita anggap karena itu tidak ada hubungan hukum dan juga tentunya sebagai bentuk premanisme," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti di dalam video, lima anggota ormas itu terbukti melakukan kekerasan, ancaman dan intimidasi terhadap korban. Mereka pun sudah ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan melakukan ancaman kekerasan terhadap korban. Atas kejadian tersebut lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Membuat perasaan tidak enak dan melakukan pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun," ujarnya.
(fra/frd/fra)