Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengesampingkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim menyatakan keterangan Rini yang memberatkan Tom tidak digunakan sebagai pertimbangan fakta hukum dalam menjatuhi putusan.
"Majelis hakim dengan memedomani ketentuan Pasal 162 KUHAP memberikan penilaian bahwa alasan ketidakhadiran saksi Rini Mariani Soemarno yaitu karena adanya kegiatan keluarga di Jawa Tengah yang sudah terjadwal dan tidak dapat dihindarkan bukanlah termasuk kategori halangan yang sah," ujar hakim anggota Alfis Setyawan, Jumat (18/7).
"Sehingga terhadap keterangan saksi yang diperoleh dalam BAP saksi dibacakan di persidangan tersebut oleh majelis hakim telah dikesampingkan, dan tidak digunakan sebagai bagian fakta hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo," lanjut hakim.
Keterangan Rini sebelumnya dibacakan di sidang Tom pada Selasa (17/6) lalu. Hal itu sempat menuai protes dari tim penasihat hukum Tom.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Rini menjelaskan mekanisme penugasan pelaksanaan stabilisasi harga gula. Dia mengatakan pelaksanaan penugasan itu harus melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
"Dapat saya sampaikan bahwa mekanisme penugasan dalam rangka melaksanakan stabilisasi harga dan pemulihan stok komoditas gula nasional yang dilakukan oleh Kementerian BUMN adalah awalnya harus melalui mekanisme rapat koordinasi dengan kementerian terkait, di bawah Menteri Koordinator Perekonomian atau Menko Perekonomian seperti Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian untuk melaksanakan kebijakan tertentu, khususnya kebijakan stabilisasi harga dan pemulihan stok gula nasional," kata Rini dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Menurut Rini, Tom tidak pernah berkoordinasi dengannya terkait izin importasi gula. Dia mengklaim saat itu hanya menugaskan PT PPI dan BUMN produsen gula untuk melakukan stabilisasi harga gula.
"Bahwa dalam penerbitan surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016 Menteri Perdagangan Thomas Lembong tidak pernah berkoordinasi dengan saya selaku Menteri BUMN, bahwa saya tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan produsen gula dalam negeri yang dapat memasok gula dan atau industri yang dapat mengolah gula mentah impor menjadi gula konsumsi dalam rangka stabilisasi harga maupun pembentukan stok gula," kata Rini.
"Sebagaimana Pasal 3 surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016 sesuai dengan surat saya nomor S333 tanggal 12 Juni 2015 untuk melaksanakan fungsi pembentukan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, Kementerian BUMN telah menugaskan PT PPI dan BUMN produsen gula, bukan yang lain," lanjut Rini.
"Yang seharusnya melakukan tugas melakukan stabilisasi harga dan pembentukan stok gula berdasarkan surat nomor S333 tanggal 12 Juni adalah PT PPI dan BUMN produsen gula," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan iPad dan MacBook milik Tom karena tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diadili.
"Sedangkan barang bukti berupa satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver model number A2837 serial number DD2XD64D3W dalam kondisi terkunci dan satu unit laptop merek Apple warna silver model number A2681 serial dari GJXRWFT dalam kondisi terkunci, karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata hakim.
Temuan iPad dan MacBook di sel Tom mulanya diungkap oleh jaksa. Mereka menemukan iPad dan MacBook saat inspeksi mendadak atau sidak di Rutan.
Jaksa kemudian mengajukan permohonan penyitaan ke hakim. Tom mengatakan iPad dan MacBook itu digunakan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
Tom divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Di bawah tuntutan JPU yang ingin Tom dihukum dengan pidana 7 tahun penjara.
Baik Tom maupun JPU menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Salah satu poin memberatkan, Tom dinilai hakim terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi saat menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta.
Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.
(fra/ryn/fra)