Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan ekstradisi untuk Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan sekaligus tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah tak membeberkan ke negara mana ekstradisi itu diajukan.
Namun, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman beberapa waktu lalu sempat mengungkap Jurist Tan saat ini berada di Australia.
"Sudah diajukan ekstradisi," kata Febrie saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Febrie hanya membenarkan saat ini Jurist Tan berada di luar negeri dan tinggal bersama suaminya. Namun, kata Febrie, pihaknya masih terus melakukan penelusuran.
"Iya (tinggal di luar negeri bersama suaminya), tapi masih dicari. Iya (sudah dari sebelum penetapan tersangka di luar negeri), sejak lama ikut domisili suaminya," ucap dia.
Sebelumnya Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun dinilai memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.