Anggota DPRD Kabupaten Kudus Jadi Tersangka Judi Domino

CNN Indonesia
Senin, 21 Jul 2025 12:12 WIB
Polres Kudus Jawa Tengah menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus perjudian jenis domino.
Ilustrasi. Polres Kudus Jawa Tengah menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus perjudian jenis domino. (Pixabay/fielperson)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus perjudian jenis domino.

"Total tersangka dalam kasus perjudian tersebut ada lima orang, termasuk di dalamnya berinisial S yang disebutkan sebagai anggota dewan," kata Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Dwi Purnomo di Kudus, Senin (21/7).

Ia mengatakan pengungkapan kasus judi tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di tempat umum.

"Laporan masyarakat kami terima melalui media sosial dan hotline 'Lapor Pak Kapolres'. Mereka mengeluhkan adanya praktik perjudian yang sering terjadi di tempat umum dan mengganggu ketertiban," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.

Hasilnya, lima orang berhasil diamankan di lokasi kejadian. Salah satu dari lima pelaku yang diamankan diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus yang masih aktif berinisial S.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Sedangkan lokasinya di sebelah warung kopi, yang kerap dijadikan tempat bermain judi jenis domino oleh sejumlah orang.

Sementara barang bukti yang diamankan, yakni satu set kartu domino yang digunakan untuk bermain, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner yang digunakan sebagai alas permainan, serta uang tunai sebesar Rp1.025.000.

Kapolres menambahkan kelima pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dari keterangan warga sekitar dan para saksi, lokasi setempat sering dijadikan ajang perjudian jenis domino. Termasuk tersangka S yang merupakan anggota DPRD Kudus aktif disebut juga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Dukungan dari masyarakat atas tindakan tegas kepolisian juga mulai berdatangan, salah satunya melalui kiriman karangan bunga ke Mapolres Kudus sebagai bentuk apresiasi.

(antara/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER