Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Kasus Hak Cipta Musik dan Lagu

CNN Indonesia
Senin, 21 Jul 2025 13:01 WIB
Ilustrasi hak cipta. Polda Bali menetapkan pemegang lisensi waralaba di Bali sebagai tersangka pelanggaran hak cipta musik dan lagu, dengan taksiran kerugian miliaran rupiah. (iStockphoto/traveler1116)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.

"Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (21/7).

Arisandy menerangkan laporan itu dilayangkan salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Indonesia yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia. Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan melaporkan gerai usaha waralaba yang dipegang tersangka di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti.

Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.

Taksiran kerugian itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.

"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah oulet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," ucap Ariasandy.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Polda Bali tak menahan direktur pemegang lisensi waralaba itu.

Lebih lanjut, Ariasandy juga menyebut berdasarkan hasil penyidikan, hanya Ira yang terbukti sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur," ujarnya.

CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak terlapor setelah ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

(dis/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK