Pimpinan DPR Jawab NasDem soal Kejelasan Nasib IKN

CNN Indonesia
Senin, 21 Jul 2025 13:51 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan proses perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-Undang IKN.

Dasco menjelaskan UU IKN juga mengatur alokasi anggaran untuk perpindahan tersebut sesuai kemampuan pemerintah. Menurut Dasco, pemerintah dan DPR akan mengikutinya.

"Kalau soal IKN itu kan memang, satu, sudah ada undang-undangnya, yang kedua itu juga dari pemerintah juga sudah ada perencanaannya dan juga sudah diputuskan anggarannya," kata dia di kompleks parlemen, Senin (21/7).

Pernyataan itu disampaikan Dasco merespons tuntutan dari Partai NasDem yang meminta pemerintah mengambil sikap tegas soal status dan nasib IKN, termasuk alokasi anggarannya.

Dasco menjelaskan hingga saat ini proses pembangunan IKN telah disesuaikan kemampuan anggaran dari pemerintah. Namun, dia belum memastikan alokasi anggaran yang akan digelontorkan di 2026.

"Saya belum tahu yang 2026 ini apakah anggarannya nambah atau enggak, tapi ada target-target dari pemerintah kapan kesiapan pindahnya juga itu ada targetnya," kata dia.

Hal senada disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah. Menurut dia, UU IKN telah mengatur semua proses perpindahan ibu kota negara IKN, mulai dari alokasi anggaran maupun proses pembangunan.

Apalagi, Said menyebut, UU tersebut juga merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Menurut Said, UU IKN telah mengatur bahwa proses perpindahan IKN setidaknya membutuhkan waktu hingga 15 tahun.

"Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di undang-undang," ujar Said.

NasDem dalam tuntutannya meminta pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait IKN. Jika serius, katanya, pemerintah perlu memfungsikan IKN secara bertahap.

Salah satu tahapan yang diusulkan NasDem adalah dengan menempatkan wakil presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun.

"Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan," ujar Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, Jumat (18/7).

"jikaIKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah harus segera melakukan moratorium sementara," imbuhSaan.

(thr/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK