Hotman Dukung RKUHAP: Sangat Tidak Ada Harga Diri Pengacara

CNN Indonesia
Senin, 21 Jul 2025 18:00 WIB
Pengacara Hotman Paris mendukung RKUHAP, menyoroti pentingnya peran pengacara dalam proses hukum dan mengusulkan perubahan untuk perlindungan hak tersangka.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mendukung Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini masih dibahas di Komisi III DPR. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris Hutapea mendukung Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini masih dibahas di Komisi III DPR.

Hotman menyoroti peran pengacara ketika mendampingi kliennya ketika diperiksa penyidik lembaga penegak hukum. Ia mencontohkan pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi diperiksa pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," kata Hotman dalam lanjutan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RKUHAP, Senin (21/7).

Hotman mengaku datang dalam rapat pembahasan RKUHAP karena diundang Komisi III DPR. Ia mengatakan ingin menyampaikan beberapa masukan kepada Komisi III.

Hotman mengaku dalam 10 tahun terakhir banyak membela masyarakat sipil kecil lewat sejumlah kantor hukumnya. Selama itu pula, dia mengaku sudah ada ribuan kasus yang ia bantu.

"Entah karena panggilan alam saya enggak tahu. Saya tidak mencari popularitas karena memang saya sudah popular," kata dia.

Hotman juga mengusulkan agar kuasa hukum mestinya juga dilibatkan dalam semua proses penyelidikan. Mulai dari gelar perkara, rekonstruksi, hingga autopsi.

"Sebaiknya dalam semua gelar perkara, dalam rekonstruksi, dalam autopsi, semuanya, pengacara dikasih hak untuk ikut dengan atau bantuan profesional itu akan lebih fair, terutama saat gelar perkara itu sangat perlu," katanya.

Selain itu, Hotman mengusulkan aturan soal praperadilan dalam RKUHAP. Menurutnya, naskah RKUHAP saat ini masih terlalu umum mengatur soal praperadilan karena hanya terkait penahanan.

Hotman mengatakan KUHAP ke depan mestinya mengatur soal hak-hak para tersangka yang dilanggar sebagai syarat untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, klausul itu akan sangat membantu masyarakat miskin.

"Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan, adalah apabila hak tersangka, saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar, dan pelanggaran HAM, berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama," katanya.

(fra/thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER