KPK Koordinasi dengan Kejagung Usut Kasus Eks Dirut Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BJB) Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB Yuddy Renaldi.
Yuddy yang baru saja diumumkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) juga mempunyai kasus hukum di KPK.
Dia sudah lebih dulu menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB.
"Tentunya akan dilakukan koordinasi agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (22/7).
Untuk kasus di KPK, Yuddy bersama empat orang tersangka lain belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.
Para tersangka lain dimaksud ialah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Yuddy menjadi tahanan kota terkait kasus di Kejaksaan. Dia diumumkan sebagai tersangka bersama dengan tujuh orang lainnya.
Yakni Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 Allan Moran Severino; Direktur Kredit UMKM mereangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022 Babay Farid Wazadi; Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021 Pramono Sigit.
Kemudian Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023 Benny Riswandi; Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 Pujiono; Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020 Supriyanto; dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 Suldiarta.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp1.088.650.808.028 (Rp1,08 triliun).