KPK Sita Motor Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah yang Kini Bupati Buol

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jul 2025 09:59 WIB
Ilustrasi. KPK sita motor Bupati Buol yang merupakan eks stafsus Menteri Ida Fauziyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Motor tersebut disita dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yakni Risharyudi Triwibowo (saat ini menjabat Bupati Buol). Adapun penyitaan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025.

"KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua terkait perkara Kemnaker. Penyitaan dari Sdr. RYT (mantan Stafsus Menteri)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (22/7) malam.

Budi menjelaskan barang bukti tersebut sudah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Empat orang tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Mereka ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Empat tersangka lainnya yang belum ditahan ialah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Meski belum ditahan, para tersangka tersebut sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri agar memudahkan penyidik apabila ingin melakukan pemeriksaan dan penahanan.

KPK mengungkapkan setidaknya terdapat lebih dari 85 pegawai Kemnaker yang menerima uang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Puluhan pegawai tersebut di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengatakan ada uang 'dua mingguan' terkait pengurusan TKA yang diterima puluhan pegawai Kemnaker tersebut. Penyidik, kata dia, akan mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan berjalan.

"Para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," kata Setyo dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/7) malam.

Sementara itu, Pelaksana Tuga Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menambahkan penyidik akan meneliti siapa-siapa saja yang memenuhi unsur niat jahat atau mens rea.

Sebab, kata dia, ada kemungkinan pegawai tersebut tidak mengetahui uang yang diterimanya berasal dari mana.

"Kita tidak bisa serta merta mengenakan Pasal turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP). Penyidik akan mendalami," ucap Asep.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK