Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Fajar menilai ada unsur pidana dalam tragedi pesta nikah anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang menelan tiga korban jiwa.
Fickar mengatakan pihak panitia penyelenggara atau event organizer (EO) pernikahan Maula-Putri Karlina juga perlu diminta pertanggungjawabannya.
"Harus diperiksa apakah dia sudah memerintahkan ke EO, memberikan rincian, 'ini loh nanti masyarakat akan datang, ini persiapkan.' Kalau dia sudah mengatakan seperti ini, dia lepas tanggung jawabnya. Tapi kalau dia diam saja juga, tidak memberitahu, dia bisa kena juga kalau dia tidak pernah mewanti-wanti kepada panitia," kata Fickar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (22/7).
Fickar menjelaskan mereka bisa dijerat Pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Fickar menyebut pihak penyelenggara atau panitia semestinya bisa mengantisipasi situasi keramaian, termasuk pengaturan keamanan hingga mekanisme pembagian makanan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menurutnya, tanggung jawab utama memang berada di tangan event organizer atau panitia. Namun, kedua mempelai tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum apabila tidak pernah memberikan arahan atau gambaran potensi risiko kepada penyelenggara.
"Apakah yang punya hajatan sudah mewanti-wanti pada EO-nya atau tidak, itu yang jadi soal buat polisi nanti. Kalau sudah dikatakan seperti itu dan masih terjadi juga, berarti itu kelalaian EO sepenuhnya. Tapi kalau tidak pernah mengatakan itu, tidak memprediksi juga, dia (Maula dan Putri Karlina) juga bisa kena juga, walaupun bukan yang utama," ucapnya.
Menanggapi regulasi pengamanan acara publik, Fickar mengatakan kelalaian dalam memperhitungkan jumlah tamu, kapasitas lokasi, dan kebutuhan keamanan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
"Pengertian kelalaian itu adalah kesiapan panitia. Dia harus bisa memprediksi berapa orang yang datang, berapa keamanan yang harus disediakan, berapa makanan yang harus disediakan. Itu yang menyebabkan kalau tidak diantisipasi, itu yang menyebabkan unsur kelalaiannya di situ," ujarnya.
Sementara itu pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai panitia acara pernikahan Maula dan Putri Karlina berpotensi dijerat pidana akibat dugaan kelalaian.
Azmi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai kealpaan akibat dalam hukum pidana. Oleh karena itu, menurutnya, pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
"Ya, dalam kasus ini dalam hukum pidana disebut kealpaan akibat, di mana dalam kasus ini tentu pihak kepolisian harus meminta keterangan dan memeriksa dalam penyelidikannya. Dimulai dari EO yang menyelenggarakan bekerja sama dengan pemerintah daerah Garut, termasuk unsur Satpol PP, personil Dishub, dan anggota Kepolisian yang menjadi bagian panitia," ujar Azmi kepada CNNIndonesia.com.
Ia menekankan pentingnya mengusut kelengkapan administrasi acara, seperti surat izin penyelenggaraan. Dari situ, dapat dinilai sejauh mana tanggung jawab EO dan panitia dalam menjamin keamanan publik.
"Jadi jelas patut diduga pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi, dan panitia pelaksana memiliki kesalahan, tidak berpikir panjang, ataupun adanya kecerobohan, dimana panitia tidak mampu mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga yang datang di lokasi," jelasnya.
Menurut Azmi, unsur kelalaian terpenuhi karena tidak adanya sikap hati-hati dari penyelenggara, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan acara, yang pada akhirnya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
"Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya tiga orang korban kematian warga. Di sinilah menjadi terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap, keadaan yang diketahui dari faktanya tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia dengan dampak yang kini ditimbulkan dalam hal ini adanya korban," ujar Azmi.
Atas dasar itu, ia menyatakan bahwa Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara.
Sebelumnya, Maula dan Putri Karlina pun telah menyatakan kesediaan untuk diperiksa polisi terkait kejadian tersebut.
"Polisi akan memeriksa semuanya, bahkan kalau pun saya diperiksa, saya pasti harus diperiksa," ujar Putri saat konferensi pers di rumah dinas Wakil Bupati Garut, Sabtu (19/7).
"Saya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang yang berkewajiban, dan saya siap bertanggung jawab penuh, kalau ada prosedur-prosedur yang harus dijalani," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan belum dapat mengatakan apakah Dedi hingga kedua mempelai akan diperiksa polisi.
Menurut Hendra, kecil kemungkinan Maula dan Putri Karlina akan diperiksa, karena keduanya telah menyerahkan seluruh acara kepada panitia penyelenggara.
"Tahapan kami adalah penyelidikan awal. Kalau pihak mempelai, 'kan, sudah menyerahkan kepada EO ya," kata Hendra Rochmawan, Senin (21/7).
Hingga kini, Polda Jawa Barat masih terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
(fra/kay/fra)