Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
"Sudah (banding)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (23/7).
Lihat Juga : |
Dia mengatakan, salah satu alasan JPU mengajukan vonis lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.
Dalam sidang vonis pada Jumat (18/7), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan kerugian negara akibat kasus korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong adalah sebesar Rp194,72 miliar.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM) sejumlah Rp320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara.
Sementara, JPU mendakwakan adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus tersebut.
Terlebih, pada bulan Februari 2025, Kejagung telah menerima pengembalian uang dari sembilan tersangka kasus importasi gula sebesar Rp565 miliar yang mana telah dimasukkan dalam memori banding.
Atas alasan tersebut, JPU pun mengajukan banding.
"Artinya ada selisih. Sementara, kami sudah menyita sampai sekitar Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding," kata Anang.
Merespons ketiadaan niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong terkait perkara itu, Anang berbicara tentang tak ada pidana tanpa kesalahan.
"Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Anang, Tom memang tidak menikmati keuntungan secara pribadi. Namun, terdakwa menguntungkan pihak lainnya.
"Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi kan menguntungkan orang lain kan kena juga," tuturnya.
"Tapi kita hormati putusan pengadilan, tapi ini kan perkara masih berjalan," sambungnya.
Diketahui, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi.
Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom.
Tom Lembong telah resmi mengajukan permohonan banding untuk melawan vonis tersebut.
Permohonan banding itu didaftarkan tim kuasa hukum Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/7). Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengatakan memori banding akan diajukan beberapa hari setelah pendaftaran banding.
Zaid menuding ada kejanggalan dalam putusan Tom Lembong. Dia mengatakan hal itu akan dimasukkan ke memori banding tersebut.
"Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Nah, ditambah lagi Rp 194 (miliar) itu adalah sifatnya potential loss. Nah, itu yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini," ujarnya.