Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menganalisa ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi di kasus beras oplosan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti ararahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar kasus beras oplosan diusut tuntas.
Namun, kata dia, untuk memulai proses penyelidikan pihaknya harus menganalisis terlebih dahulu mengenai kemungkinan ada atau tidak temuan korupsi dalam perkara itu.
"Dalam hal ini kami akan pelajari dulu, dikaji dulu, masuk ke ranah mana, apakah masuk ke dalam, kan bisa saja itu masuk ke ranah tindak pidana korupsi, kami bisa masuk," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/7).
Apabila memang tidak ditemukan unsur korupsi, kata dia, Kejaksaan masih bisa terlibat dalam proses penuntutan mengingat kasus tersebut sedang ditangani Kepolisian.
"Tapi kalau itu seandainya naik perkara, jaksa pun sebagai jaksa penuntut umum kan kita juga terlibat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anang menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian maupun kementerian terkait dalam mengusut perkara ini.
"Di sini lah kami akan melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan Kepolisian dengan Kementerian Pertanian atau bidang lain yang sangat terkait," pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengaku geram lantaran adanya sejumlah pengusaha yang diduga mengoplos beras biasa dengan label premium untuk mendapatkan keuntungan yang tidak wajar.
Prabowo kemudian meminta pimpinan aparat penegak hukum, seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengusut persoalan tersebut. Ia menduga praktik kecurangan tersebut telah merugikan negara hingga ratusan triliun setiap tahunnya.
"Beras biasa dibilang beras premium harganya dinaikin seenaknya. Ini pelanggaran. Ini saya telah minta Jaksa Agung dan Polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu," ujarnya.
(tfq/chri)