Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut perlu ada proses hukum bagi eks prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara jika ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Supratman menegaskan status kewarganegaraan Satria telah otomatis hilang pasca yang bersangkutan bergabung dengan militer di Rusia.
"Jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e," ujarnya melalui keterangan pers, Rabu (23/7).
Ia menjelaskan Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Huruf (d) berbunyi: WNI kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Sementara huruf (e) juga menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".
Supratman mengatakan ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tepatnya ada di Pasal 31.
"Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," jelasnya.
Kendati demikian, kata dia, Kementerian Hukum belum menerima laporan secara resmi termasuk dari perwakilan di luar negeri mengenai status Satria yang menjadi tentara di negara lain.
"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum," tuturnya.
Satria Arta Kumbara menjadi perbincangan publik beberapa hari terakhir usai mengaku menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.
Dalam video yang beredar di media sosial, Satria menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Satria meminta maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," jelasnya.